[1]
A. Kadir and F. A. Mubarok, “Analisis Yuridis Kewenangan Kepala Daerah Untuk Menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa”, albalad, vol. 3, no. 2, Sep. 2021.