1.
Hasan MN. Disharmonisasi Perizinan Tambang Prioritas Ormas Keagamaan Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Pasal 83A Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 Perspektif Siyasah Dusturiyah. albalad [Internet]. 2025 Aug. 18 [cited 2026 Aug. 18];7(1):59-76. Available from: https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/albalad/article/view/15994