Ritual Pra Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong)
Abstract
Tujuan penelitian ini mengetahui tata cara pelaksanaan ritual pra nikah di Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap ritual pra nikah. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian kualitatif. Dari penelitian yang dilakukan maka penulis mendapatkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan ritual pra nikah di Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong terdiri dari puasa, wakaf, ziarah kubur dan genduren. Tidak ada dalil mengenai semua ritual yang dilakukan masyarakat Desa Air Meles Atas sebelum nikah. Namun ada yang tetap boleh dilakukan dan ada juga yang tidak boleh. Ritual yang tetap boleh dilakukan seperti puasa, wakaf dan ziarah kubur. Karena puasa dan ziarah kubur merupakan tradisi yang baik, sedangkan wakaf untuk kemaslahatan orang banyak. Adapun ritual yang tidak boleh dilakukan adalah ritual genduren. Karena di dalam pelaksanaannya terdapat sajen yang dipersembahkan untuk Dewi Padi yang diyakini sebagai Dewi penjaga beras pada saat acara pernikahan nanti. Dalam Islam sendiri ini termasuk menyekutukan Allah dan termasuk dosa besar apabila tetap dilakukan.
Downloads
References
Abdullah Muhammad. Meraih Puasa Sempurna. Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 2004.
Amir Syarifuddin. Garis-Garis Besar Fiqh. Bogor: Kencana, 2003.
Departemen Agama RI. Fiqh Wakaf. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2007.
Fatihuddin. Dahsyatnya Silaturohmi. Delta: Delta prima press, 2010.
Husnul Albab. Infaq Dan Shodaqoh. Surabaya: Riyan jaya Surabaya, 2010.
M. Jandra. “Etika Jawa Di Sektor Perkawinan.” Jurnal Penelitian Agama 3 No.3 (1994).
Mardani. Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2010.
Rahmat Hakim. Hukum Perkawinan Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Syamsi Hasan. Hadis Hadis Populer. Surabaya: Amelia, 2008.
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Bandung: Citra Umbara, 2009.
Yusuf Qardhawi. Fiqh Puasa. Solo: Intermedia, 2004.






