Pemahaman Istri Cerai Mati Dalam Penerapan Ihdad Perspektif 'Urf

  • Fadiyah Kamilatul Husna UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Syabbul Bachri UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Ihdad; Istri Cerai Mati; 'Urf.

Abstract

Dalam Ihdad merupakan suatu praktik hukum Islam ketika seorang istri ditinggal mati oleh suaminya. Ihdad dilaksanakan pada masa iddah seorang istri cerai mati yaitu selama 4 bulan 10 hari. Pada zaman yang modern ini banyak sekali ketika istri ditinggal mati oleh suaminya tetap melakukan kegiatan seperti biasa tanpa mengetahui tentang ketentuan ihdad yang berlaku dalam syariat Islam. Peneliti memilih lokasi ini dikarenakan adanya keragaman budaya sehingga dan juga beberapa istri cerai mati di Desa Gondanglegi Wetan melaksanakan masa iddah berbeda dengan syariat hukum Islam. Kemudian dalam masa berkabung atau ihdad ada ‘urf atau kebiasaan para istri cerai mati ketika akan menikah lagi harus menunggu sampai 3 tahun atau kurang lebih 1000 hari setelah kematian suaminya. Pada penelitian ini peneliti mempunyai tujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pemahaman istri cerai mati dalam penerapan ihdad di Desa Gondanglegi Wetan serta untuk menganalisis bagaimana pemahaman istri cerai mati dalam penerapan ihdad di Desa Gondanglegi Wetan dengan perspektif ‘urf. Pada penelitian ini peneliti mempunyai tujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pemahaman istri cerai mati dalam penerapan ihdad dengan perspektif ‘urf. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan penelitian sosiologi hukum. Dalam penelitian ini sumber data ada dua; sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil penelitian bahwasanya sebagian besar informan istri cerai mati tidak mengetahui dan memahami mengenai ketentuan ihdad yang berlaku dalam hukum Islam dan mereka hanya memahami adanya masa iddah saja. Pemahaman istri cerai mati dalam peneparapan ihdad ini termasuk dalam ‘urf fasid dikarenakan mengahalangi seorang istri untuk menikah lagi yang bertentangan dengan syariat hukum Islam yang tertera bahwa masa ihdad istri cerai mati selama 4 Bulan 10 Hari.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: prenada media group, 2006.

Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh 2. Jakarta: Kencana, 2014.

Sahrani, Tihami dan Sohari. Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Press, 2009.

Ghozali, Abdul Rahman. Fiqih munakahat. Jakarta: kencana, 2008.

Al-Jidi, Umar bin Abdul Karim. Al-Urf Wal Amal Fi Mazhab Al-Maliki. Al-Muhammadiyah alMagribi.

Kholaf, Abdul Wahab. Ilmu Ushul Fiqh, terj. Faiz El Muttaqin, Ilmu Ushul Fiqh Kaidah Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Amani.

Abdi, E. C., dan A. Zaiyadi. “PROBLEMATIKA IHDAD DAN DINAMIKA PEMIKIRAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA.” As-Syifa: Journal of Islamic …, 2022. https://ejournal.stiqwalisongo.ac.id/index.php/assyifa/article/view/202.

Aripin, M. “Eksistensi Urf Dalam Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu …, 2018. http://jurnal.iain-padangsidimpuan.ac.id/index.php/almaqasid/article/view/1427.

Azni, A., W. Wahidin, dan ... “Tinjauan Kehujahan ’Urf Terhadap Ijab Qabul dalam Perspektif Hukum Islam.” Al-Fikru …, 2022. http://jurnal.staiserdanglubukpakam.ac.id/index.php/alfikru/article/view/83.

Kholida, K. “OTORITAS ’URF DALAM PENALARAN HUKUM ISLAM.” Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu …, 2022. http://jurnal.iain-padangsidimpuan.ac.id/index.php/almaqasid/article/view/6264.

Hamzawi, A. “€ urf Dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia.” INOVATIF: Jurnal Penelitian Pendidikan, Agama, dan …, 2018. http://jurnal.iaih.ac.id/index.php/inovatif/article/view/63.

Hidayati, N. F. “Rekonstruksi Hukum ’Iddah dan Ihdad dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).” Mazahibuna, 2019. https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/mjpm/article/view/9663.

Muis, M. Z. “Ihdad dalam Hukum Islam: Studi Komparasi Pemikiran Imam al-Bâjûrî dan Imam al-Syaukânî.” Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum, 2022. http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/mhs/index.php/mal/article/view/137.

Nur, M. T., dan S. Anita Marwing. “Realitas ’Urf Dalam Reaktualisasi Pembaruan Hukum Islam di Indonesia.” Repository.iainpalopo.ac.id, 2020. http://repository.iainpalopo.ac.id/1846/1/Realitas%20%E2%80%98Urf%20%20dalam%20Reaktualisasi%20Pembaruan%20%28Dr.%20Muhammad%20Tahmid%20Nur%2C%20M.Ag.%20dkk.%29%20B5.pdf.

Parmujianto, P. “PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TENTANG IDDAH WANITA KARIER (MENURUT KAJIAN USHUL FIQH).” Al Yasini: Jurnal Keislaman, Sosial …, 2020. http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/alyasini/article/view/4644.

Putra, D. “Konsep ’Urf dan Implementasinya pada Ihdad Wanita Karier.” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 2019. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/usrah/article/view/7576.

Putri, D. N. “Konsep Urf Sebagai Sumber Hukum Dalam Islam.” El-Mashlahah. Scholar.archive.org, 2020. https://scholar.archive.org/work/gwgprxa7vngn3d5ixsnlfwfpce/access/wayback/http://e-journal.iain-palangkaraya.ac.id/index.php/maslahah/article/download/1911/pdf.

Shokhib, Muhammad Yalis. “DIALEKTIKA IHDAD DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) BERADASARKAN ASAS PROPORSIONALITAS.” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 4, no. 1 (3 Agustus 2022): 27. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v4i1.4279.

Ulum, H. “Analisis Komparatif Perspektif KHI dan Fiqih Imam Syafi’I tentang Hukum Ihdad bagi Perempuan.” Qolamuna: Jurnal Studi Islam, 2018. http://ejournal.stismu.ac.id/ojs/index.php/qolamuna/article/view/282.

PlumX Metrics

Published
2023-07-02