Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Pandangan Tokoh Masyarakat tentang Pernikahan Dini
Studi Kasus di KUA Kecamatan Kejayan
Abstract
Dalam perkawinan, calon suami dan istri harus telah siap jiwa raganya, mempersiapkan fisik dan mentalnya sehingga perkawinan dapat terwujud dengan sakinah, mawaddah, warahmah tanpa adanya perceraian. Ukuran tingkat kedewasaan seseorang dalam pernikahan diimplementasikan sebagai batasan umur seseorang, yang harus dipenuhi sebagai syarat seseorang melakukan perkawinan tersebut. Meskipun telah ada regulasi yang mengatur terkait batasan umur tersebut, tidak sedikit juga terjadi penyimpangan dengan berupa pernikahan dibawah umur dengan berbagai macam alasan. Pola pikir masyarakat terhadap pernikahan dini menjadikan penyimpangan tersebut sering terjadi di daerah Kecamatan Kejayan. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode observasi, wawancara dan studi pustaka. Dengan mengambil data primer berupa sampel pertanyaan dari tokoh masyarakat di Kecamatan Kejayan seperti; Kepala KUA Kejayan, bapak modin, ditambah dengan kepustakaan sebagai data sekunder sehingga dapat diketahui beberapa tinjauan terkait pernikahan dini, khususnya di daerah Kecamatan Kejayan. Implikasi dari tulisan ini, yaitu para Hakim di Pengadilan Agama diharapkan memperketat sesuai SOP terkait permohonan pernikahan dini, sehingga regulasi perkawinan bagi para calon suami atau istri yang ingin menikah dini tidak dianggap sepele, terkait persyaratan dalam permasalahan pernikahan dini.
Downloads
References
Aditya, Rizky Irfano, and L. B. Waddington. ‘The Legal Protection Against Child Marriage in Indonesia’. Bestuur 9, no. 2 (1 November 2021): 126–34. https://doi.org/10.20961/bestuur.v9i2.55144.
Agustina, Nurhayati, “Pernikahan Dalam Prespektif Alquran,”Jurnal ASAS 3”, no. No.1 (n.d.), hlm 9
Al-Bukhari, Abdullah Muhammad bin Ismail, Shahih Al Bukhari, Juz V, Beirut: Dar Al Kitab Al Ilmiyyah, 1992.
Al-Hadhramy, Salim bin Samir, Safinah an-Najah, Surabaya: Dar al Abidin, …
Bastomi, Hasan, “Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia),” Pernikahan Dini Dan Dampaknya 7, no. 2 (2016): hlm 354–84.
Bastomi, Hasan, “Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia),” Pernikahan Dini Dan Dampaknya 7, no. 2 (2016): 354–84.
Developer, mediaindonesia com. ‘BKKBN: Umur Ideal Menikah Pria 25 tahun dan Perempuan 21 Tahun’. Accessed 14 November 2023. https://mediaindonesia.com/humaniora/605618/bkkbn-umur-ideal-menikah-pria-25-tahun-dan-perempuan-21-tahun.
Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama and Islam, Jilid II, Ilmu Fiqh, Jakarta: Departemen Agama, 1985.
Efendy, Noor. ‘Fenomena Dispensasi Nikah Untuk Melegalkan Nikah Usia Dini’. An-Nahdhah | Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan 16, no. 01 (3 July 2023): 94–105.
Fathurrochman, Iqyan Zulva, Mochamad Fadhilah, Sabrina FitrohRomadona Aljabar, and Yoga Herdiyanto. ‘Pengaruh Pernikahan Dini Dan Perceraian Perspektif Hukum Dan Psikologi Di Desa Ciluncat’. PROCEEDINGS UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 3, no. 3 (24 October 2023). https://proceedings.uinsgd.ac.id/index.php/proceedings/article/view/3109.
Fitriyani, Rizky. ‘Kematangan Emosi Dengan Penyesuaian Perkawinan Pada Dewasa Awal’. Psikoborneo: Jurnal Ilmiah Psikologi 9, no. 2 (26 June 2021): 278–85. https://doi.org/10.30872/psikoborneo.v9i2.5963.
Ibn Qudamah, Al Mughni, Beirut: Dar al Kutub al-Ilmiyyah, tt.
Judiasih, Sonny Dewi, Susilowati Suparto Dajaan, and Bambang Daru Nugroho. ‘KONTRADIKSI ANTARA DISPENSASI KAWIN DENGAN UPAYA MEMINIMALISIR PERKAWINAN BAWAH UMUR DI INDONESIA’. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 3, no. 2 (29 June 2020): 203–22.
Junaedi, Dedi, Bimbingan Perkawinan (Membina Keluarga Sakinah Menurut Al Qur’an Dan As Sunnah), Jakarta: Pressindo, 2003.
Mughniyyah, Muhammad Jawad, Al Ahwal Al Syakhsiyyah, Beirut: Dar al ’Ilmi lil Malayain, tt.
Murni, Sri. ‘The Marriage Age Limit According to Indonesian Law No. 16, 2019 as Effort to Child Protection’, 222–30. Atlantis Press, 2020. https://doi.org/10.2991/aebmr.k.200513.047.
Permatasari, Juwita, and Anisia Kumala. ‘KEMATANGAN EMOSI DAN PENYESUAIAN PERKAWINAN PADA USIA PERKAWINAN 5 TAHUN PERTAMA’. Jurnal Ilmiah Penelitian Psikologi 7, no. 1 (10 December 2021): 22–28.
Republik Indonesia, “Undang-Undang Tentang Perkawinan,” Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, no. 1 (1974): 2, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974, diakses pada 28 September 2023.
Tavinayati, Tavinayati, Varinia Damaiyanti, Lena Hanifah, Ayesha Wijayalath, Trisna Putri, and Galuh Rizqyandhanita. ‘The Legal Consciousness and Social Impacts of the Change in the Minimum Age for Marriage in the Indonesian Marriage Act: The Experience of Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan’. International Journal of Law, Environment, and Natural Resources 2 (3 January 2023): 105–10. https://doi.org/10.51749/injurlens.v3i1.35.
Wawancara
Farihin, M. S.Ag, M.Pd.I., Penyuluh PAI Fungsional KUA Kecamatan Kejayan, Wawancara, Pasuruan, 27 September 2023
Fudoli, Modin Desa Wrati Kecamatan Kejayan Pasuruan, Wawancara, Pasuruan, 27 September 2023
Habibullah, H. Ja’far, Lc., Ketua KUA Kecamatan Kejayan, Wawancara, Pasuruan, 27 September 2023
Syaifullah, Modin Desa Kejayan Kecamatan Kejayan Pasuruan, Wawancara, Pasuruan, 27 September 2023.






