Studi Komparasi Konsep Hijab Dalam Sistem Kewarisan Madzhab Syiah dan Kompilasi Hukum Islam
Abstract
Berkembangnya ilmu kewarisan Islam menjadikan timbulnya perbedaan dalam konsep hijab pada kewarisan madzhab Syiah dan Kompilasi Hukum Islam. Kompilasi Hukum Islam menjelaskan jika seorang ahli waris meninggal terlebih dulu dari pewaris maka kedudukan ahli waris tergantikan oleh keturunannya. Hal ini tentu saja jelas berselisih paham dengan apa yang madzhab Syiah terapkan yang memaparkan bahwa cucu dapat menggantikan ahli waris jika anak sederajat tidak ada. Mengenai halangan kewarisan yang disebutkan meliputi perbedaan agama, murtad, warisan ahli milal, ghulat, orang yang ingkar dalam agama dan pembunuhan. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 173 diuraikan tiga jenis penghalang diantaranya pembunuhan, penganiayaan dan fitnah terhadap pewaris. Tujuan artikel ini adalah untuk menjelaskan dan menguraikan konsep hijab waris baik yang terdapat pada Fiqh waris madzhab Syiah maupun Kompilasi Hukum Islam. Jenis artikel yang digunakan adalah normatif kepustakaan dengan pendekatan perbandingan. Sumber data primer yang digunakan dari Fiqh waris madzhab Syiah dan Kompilasi Hukum Islam. Hasil artikel menguraikan bahwa perbedaan konsep hijab dari kedua sumber hukum tersebut mengenai ketentuan sistem pergantian hak waris dan pembagian dari jalur orang tua serta bagian waris laki-laki dan perempuan. Adapun persamaan pada keduanya adalah penjelasan anak laki-laki dan perempuan dapat menghijab saudara.
Downloads
References
Bachri, Syabbul. “Pro Kontra ‘Aul Dalam Kewarisan Islam: Studi Komparatif Antara Pandangan Sunni dan Syiah.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah 10, no. 2 (30 Desember 2018): 49–60. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v10i2.6707.
Fenky, Permadhi. “Studi Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam Tentang Waris Pengganti (Sebuah Tinjauan Maslahah).” Undergraduate thesis : Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 11. http://etheses.uin-malang.ac.id/1750/2/06210049_Pendahuluan.pdf.
Fithriani, Ahda. “Penghalang Kewarisan Dalam Pasal 173 Huruf (a) Kompilasi Hukum Islam” (Jurnal, IAIN Antasari.” Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran 15, no. 2 (3 Februari 2016). https://doi.org/10.18592/syariah.v15i2.547.
Fyzee, Asaf A.A. “Outlines of Muhammadan Law.” Verfassung in Recht Und Übersee 12, no. 2 (1979): 184–85. https://doi.org/10.5771/0506-7286-1979-2-184.
Ghufron, Aunur Rofiq bin. “Orang Yang Tidak Berhak Mendapat Harta Waris.” Almanhaj, 6 November 2023. https://almanhaj.or.id/2020-orang-yang-tidak-berhak-mendapat-harta-waris.html.
Ibnu. “Politik Hukum Waris Islam; Studi Perbandingan Hukum Kewarisan Indonesia dan Arab Saudi.” UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 10 (2018). https://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/jbi/article/download/38/37/69.
Ikbal, Muhammad. “HIJAB DALAM KEWARISAN Perspektif al-Qur’an dan al-Hadits (Analisis Terhadap Perbedaan Fiqh as-Sunnah dan KHI),” no. 1 (2018).
Khisni, Akhmad, dan M Ulinnuha. “Percobaan Pembunuhan Sebagai Penghalang Hak Waris Perspektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Pembaharuan Hukum 3, no. 2 (1 Juni 2016): 216. https://doi.org/10.26532/jph.v3i2.1447.
Maghfuryan, Adlan. “Studi Komparatif Ketentuan Bagian Waris Cucu Perspektif Al-Nawawi dan Hazairin.” Undergraduate thesis : Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2022. https://ethesses.uin-malang.ac.id/37742/1/16210078.pdf,.
Mughniyah, Muhammad Jawad. Perbandingan Hukum Waris Syiah dan Sunnah. Surabaya: Al-Ikhlas, 1988.
Simanjuntak, Komis, dan Lubis Suhrawardi K. Hukum Waris Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Soleman, Wasikoh, Saharuddin Ambo, dan Malpha Della Thalita. “Fiqih Mawaris dan Hukum Adat Waris Indonesia.” Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law 2, no. 2 (25 Desember 2022): 92. https://doi.org/10.30984/ajifl.v2i2.1958.
Syahrus Sikti, Ahmad. “Rekontruksi Konsep Mawani’ al-Irtsi Dalam Perspektif Tafsir Pluralisme Agama.” Verfassung in Recht Und Übersee 12, no. 2 (Desember 2023): 184–85. https://doi.org/10.5771/0506-7286-1979-2-184.






