Praktik Pembagian Waris "Bagi Rusa" Perspektif Teori Keadilan Distributif Aristoteles
Abstract
Praktik pembagian waris “Bagi Rusa” di Desa Kemuja menuai perbedaan pendapat karena dianggap menggunakan praktik pemabagian waris yang blum ada legitimasi hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan teori keadilan distributif Aristoteles terkait pembagian waris bagi rusa. Penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara dengan tokoh masyarakat dan juga masyarakat yang ada di Desa tersebut. Sedangkan data sekunder bersumber dari jurnal, buku, skripsi, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik bagi rusa merupakan praktik pembagian hewan buruan yang dikonversi ke dalam praktik pembagian waris. Praktik pembagian waris "Bagi Rusa" diterapkan berdasarkan persetujuan dan dibagi berdasarkan strata, dari anak pertama, anak kedua dan seterusnya. praktik pembagian waris model ini berdasarkan terori keadilan Aristoteles dinilai sudah memenuhi unsur-unsur keadilan yang ada. Beberapa unsur tersebut meliputi prinsip proporsionalitas, kesetaraan dan keseimbangan. Lebih dari itu, praktik pembagian waris bagi rusa dinilai tidak bertentangan dengan Kompilasi Hukum Islam pasal 183 yang memuat aturan perdamaian dalam pembagian waris.
Downloads
References
Abdul Ghofur Anshori, Hukum Kewarisan di Indonesia, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2012)
Ali Rajai, “Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia (Studi Komparatif
Pemikiran hazairin dan Munawir Sjadzali)”, (Institutuonal Repository UIN Sunan Kalijaga, yogyakarta, 2008) http://repository.ung.ac.id/get/simlit_res/1/270/StudiKomparatif-Waris-Menurut-Hukum-Islam-dan-Hukum-Adat.pdf diakses pada 2 February 2023,
Amiruddin, Pengantar metode penelitian hukum, (Jakarta, Rajaawali pres, 2006), Aristoteles. Nicomacean Ethics, terj. Roger Crisp, Ratih Dwi Astuti, Etika Nikomakea, Cet.I; Yogyakarta: BASABASI, 2020.
Asrory zain Muhammad, Mizan, Al-faraidh (Pembagian Pusaka dalam Islam), (Surabaya: Bina Ilmu, 1989),
Aulia Mutiah. Hukum Islam; Dinamika Seputar Hukum Keluarga. (Yogyakarta: PT.Pustaka Baru. 2016)
Bambang Danu Nugroho, Hukum Adat, (Bandung: Refika Aditama, 2015),
Bambang Sunggono, Metodelogi penelitian hukum. (Jakarta, Raja Grafindo Persada,1999),
Burhan Bungin, Metodologi penelitian sosial format-format kuantitatif dan kualitatif, (Surabaya, Airlangga Press, 2001),
Departemen Agama RI, Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta, Departemen Agama RI, 2007).
Hazairin.Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Quran dan Hadis.( Jakarta: Tintamas, 1982)
Health Sciences, ‘Pelaksanaan Pembagian Waris Anak Angkat Dalam Adat Semendo Perspektif ‘Urf’, 4.1 (2016), .
Hidayat Budi Ali. Memahami DasarDasar Ilmu Fara’id. (Bandung: Angkasa. 2009)
Hilman Hadikusumo. Hukum Waris Indonesia-Menurut Perundangan Hukum Adat, Hukum Agama Hindu, dan Islam. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1991)
Idris Djakfar dan Taufik yahya, Kompilasi Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jaya, 1995),
Iska Asrawati, Pelaksanaan Pembagian Waris Anak Angkat Dalam Adat Semendo Perspektif Urf, skripsi; Mahasiswa Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negri Bengkulu
Joko Subagyo, Metode penelitian dalam teori dan praktek. (Jakarta, PT. Rineka Cipta, 2004),.
Kbbi, diakses 2 Februari 2023 https://kbbi.web.id/praktik,
Khisni, Pembagian waris Islam, (Jakarta : Pustaka literasi, 2008),.
Lexy j Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005)
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah: Pesan, kesan dan keserasian Al-Qur’an,jilid 2
(Jakarta: Lentera Hati, 2000), .
M. Yahya Harahap, Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Pustaka Kartini. 1990) S
Moh Ikhwan Mufti, Kesetaraan pembagia waris dalam adat Bawean Gersik Jawa Timur, Skripsi; Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta.






