Program Pendewasaan Usia Perkawinan Sebagai Upaya Membentuk Keluarga Harmonis Perspekif Maqasid Al-Syariah Jasser Auda
Abstract
Perceraian tertinggi di Indonesia menimpa kelompok usia 20-24 tahun.Untuk menekan perceraian yang terjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana memiliki standar dalam menentukan usia ideal untuk melakukan perkawinan sehingga dapat membentuk keluarga yang harmonis. Usia Ideal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki dan program BKKBN ini disebut dengan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Artikel ini memiliki tujuan untuk mendeskrippsikan program PUP dan mengetahui dapak yang ditimbulkan dari program ini. Artikel ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif, data-data diperoleh dari wawancara,buku dan dokumen. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder ,pengolahan data menggunakan teknik pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Artikel ini menunjukkan bahwa BKKBN Kota Malang memiliki 3 program yaitu Sekolah Siaga Keluarga (SSK), Generasi Berencana, Bina Keluarga Berencana dalam mencapai keberhasilan. Dari menjalankan program-program ini BKKBN mencapai keberhasilan dalam menekan terjadinya perkawinan dini di Kota Malang dengan meningkatnya rata-rata usia perkawinan pertama di Kota Malang. Dampak positif yang dihasilkan ini juga sejalan dengan pandangan Jasser Auda dalam maqasid syariah kontemporer menggunakan fitur sistem kognitif dalam menentukan usia perkawinan, keterbukaan dalam kehidupan bersosial, dan kemenyeluruhan dalam menentukan kedewasaan remaja. Sehingga dapat menciptakan tujuan hukum yang memenuhi hak asasi manusia dan keadilan.
Downloads
References
Abror, H. Khoirul, and KHA MH. “Hukum Perkawinan Dan Perceraian.” Ladang Kata, Bantul Yogyakarta, 2020.
Adawiyah, Rabiatul. “Analisis Batas Usia Perkawinan Pada UU No. 16 Tahun 2019 Atas Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Terhadap Pandangan Ilmuan Kota Padang Tentang Perubahan Batas Usia Perkawinan).” Hukum Islam 21, no. 2 (2021): 256–78.
Ajo, Fransiska Litania Ea Tawa, Indah Maria Maddalena Simamora, and Andryawan Andryawan. “Analisis Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Menjadi Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2019 Mengenai Batasan Usia Dalam Perkawinan.” SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan 1, no. 7 (May 31, 2022): 1195–1206.
Apriliani, Farah Tri, and Nunung Nurwati. “Pengaruh Perkawinan Muda Terhadap Ketahanan Keluarga.” Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 7, no. 1 (2020): 90–99.
Auda, Jasser. Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syriah. I. Bandung: PT Mizan Pustaka, 2015.
Hasanah, Uswatun, and Muhammad Wahyudin Jaelani. “Pengaruh Implementasi Subtansi Program Pendewasaan Usia Perkawinan (Pup) Terhadap Pengambilan Keputusan Menikah Usia Dini Pada Remaja.” JKKP (Jurnal Kesejahteraan Keluarga Dan Pendidikan) 6, no. 02 (2019): 140–45.
Hasmi, nurmaida. “Faktor Penyebab dan Dampak Psikologis Pernikahan Anak ( Studi Kasus UPTD PPA Lombok Timur ),” December 22, 2022.
Herviani, Femilya, Erfaniah Zuhriah, and Raden Cecep Lukman Yasin. “Pertimbangan Hakim Dalam Pemberian Dispensasi Nikah Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman Di Pengadilan Agama Malang.” Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains 11, no. 1 (2022): 117–27.
Izzuddin, Ahmad. “Problematika Implementasi Hukum Islam Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur Di Indonesia.” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah 1, no. 1 (2009). http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/syariah/article/view/320.
Mahmudah, Husnatul, Juhriati Juhriati, and Zuhrah Zuhrah. “HADHANAH ANAK PASCA PUTUSAN PERCERAIAN (STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA).” SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum 2, no. 1 (2018): 57–88. https://doi.org/10.52266/sangaji.v2i1.263.
Metasari, Ayu Lintang, Yuni Imroatul Mufida, Silvia Ika Aristin, Bagas Aditya Dwilucky, Anggi Tri Wulandari, Nensi Agustina, and Tresna Maulana Fahrudin. “Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini Sebagai Upaya Konvergensi Pencegahan Stunting Di Sma Negeri 1 Ngoro.” BUDIMAS : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT 4, no. 2 (June 11, 2022): 305–10. https://doi.org/10.29040/budimas.v4i2.5422.
Musyafah, Aisyah Ayu. “Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam.” CREPIDO 2, no. 2 (November 29, 2020): 111–22.
Muzammil, Iffah. Fiqh Munakahat: hukum pernikahan dalam Islam. Tira Smart Anggota IKAPI Kota Tangerang, 2019. http://repository.uinsby.ac.id/id/eprint/1057/.
Nazli, Nurnazli. “Penguatan Regulasi Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Perkawinan Anak.” ADHKI: JOURNAL OF ISLAMIC FAMILY LAW 1, no. 1 (November 21, 2019): 75–87. https://doi.org/10.37876/adhki.v1i1.4.
Octaviani, Fachria, and Nunung Nurwati. “Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Perceraian Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS 2, no. 2 (2020): 33–52.
Purba, Debora, and Elvi Zahara. “Hak Anak Setelah Perceraian Akibat Pertengkaran Suami Istri.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 4, no. 1 (2017): 13–18. https://doi.org/10.31289/jiph.v4i1.1951.
Rahmawati, Sri. “Batas Usia Minimal Pernikahan (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif).” Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam 21, no. 1 (August 11, 2020): 85–110. https://doi.org/10.37035/syakhsia.v22i1.2918.
Solikin, Nur. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pasuruan: Qiara Media, 2021.
Supriyadi, Dedi. Fiqih Munakahat Perbandingan (Dari Tekstualitas Sampai Legislasi). Bandung: Pustaka Setia, 2011.
Widodo, Teguh, Iswandi Umar, Rahmadani Rahmadani, and Suhatman Suhatman. “Kekuatan Pengaruh Total Fertility Rate (Tfr) Terhadap Kemiskinan Di Sumatera Barat.” Jurnal Kependudukan Dan Pembangunan Lingkungan 2, no. 1 (May 14, 2021): 1–8.
Yunitasari, Riska Yunitasari. “Dinamika Pembaharuan Batas Usia Perkawinan (Analisis Batas Umur Melangsungkan Pernikahan Dalam Hukum Nasional Indonesia).” DOKTRINA: JOURNAL OF LAW 3, no. 1 (June 30, 2020): 9–21. https://doi.org/10.31289/doktrina.v3i1.3253.
Zailia, Siti. “Murtad Dalam Prespektif Syafi’i Dan Hanafi.‖.” Istinbath 15, no. 1 (2015): 67–88.






