Interpretasi al-Qisthu dalam Q.S. an-Nisa’ ayat 135 : Studi Komparatif Tafsir al-Ibriz dan Tafsir al-Azhar
Abstract
Indonesia merupakan negara hukum yang mengedepankan prinsip keadilan, namun ketidakadilan masih sering terjadi, baik di pemerintahan maupun dalam masyarakat. Tragedi Kanjuruhan 2022 yang menelan banyak korban menunjukkan ketidakadilan dalam penegakan hukum, di mana aparat keamanan yang bertanggung jawab tidak dijatuhi hukuman yang setimpal. Dalam konteks Islam, keadilan adalah nilai luhur yang diajarkan dalam al-Qur'an, seperti yang dinyatakan dalam Q.S. al-Maidah ayat 8. Keadilan menjadi prinsip utama dalam kehidupan seorang Muslim, dan hal ini tercermin dalam berbagai tafsir al-Qur'an. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan dan persamaan penafsiran tentang keadilan dalam Q.S. an-Nisa’ ayat 135 antara Tafsir al-Ibriz karya Bisri Musthofa dan Tafsir al-Azhar karya Buya Hamka. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan kualitatif, mengumpulkan data primer dari Tafsir al-Ibriz dan Tafsir al-Azhar, serta data sekunder dari literatur terkait. Metode deskriptif-analitis digunakan untuk membandingkan dan menganalisis penafsiran kedua kitab. Data dianalisis melalui tiga tahap, yaitu pengumpulan, penyusunan, dan penemuan hasil yang disesuaikan dengan rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Tafsir al-Ibriz dan Tafsir al-Azhar memiliki perbedaan dalam pendekatan dan gaya penafsiran, keduanya menekankan pentingnya keadilan dan kejujuran dalam kesaksian. Kedua tafsir juga menyoroti bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa memandang status sosial atau hubungan emosional. Penelitian ini menegaskan bahwa keadilan merupakan aspek fundamental dalam ajaran Islam, yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.
