zakat Kurangnya data mustahik yang akurat: menghambat penyaluran zakat tepat sasaran
MENGHAMBAT PENYALURAN ZAKAT TEPAT SASARAN
Abstract
Penelitian ini berjudul dilakukan oleh mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN Malang Angkatan 2022. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala utama dalam penyaluran zakat yang disebabkan oleh kurangnya data mustahik yang akurat. Metode penelitian yang digunakan adalah survei melalui Google Form, yang disebarkan kepada berbagai lembaga zakat di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan beberapa kendala utama: rendahnya tingkat kesadaran tentang pentingnya data mustahik yang akurat, variasi interpretasi terhadap kriteria mustahik, tantangan dalam verifikasi dan validasi data, serta keterbatasan akses terhadap teknologi pengumpulan data yang memadai. Pembahasan dalam penelitian ini menekankan pentingnya standardisasi kriteria mustahik, peningkatan penggunaan teknologi informasi, edukasi dan pelatihan bagi pengelola zakat, serta kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut. Dengan upaya ini, diharapkan penyaluran zakat di Indonesia dapat menjadi lebih tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi mustahik.
Downloads
References
Al-Zuhayli, W., & Al-Kattani, A. H. (2010). Fiqih Islam wa adillatuhu. Darul Fikir.
Antonio, Muhammad Syafii. (2001). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Gema Insani Press.
Arifi, A. (2010). Pergulatan Pemikiran Fiqih “Tradisi” Pola Mazhab. Elsaq Press.
Ridwan, M., & Pimada, L. M. (2019). Zakat Distribution and Macroeconomic Performance: Empirical Evidence of Indonesia. 8(3).
Kementerian Agama RI. (2019). Pedoman Pengelolaan Zakat. Kementerian Agama Republik Indonesia.
Lutfi, M. (2021). "Analisis Efektivitas Penyaluran Zakat di Indonesia." Jurnal Manajemen Zakat, 5(1).
Putra, D. A. (2020). Mana jemen Zakat: Strategi dan Implementasi. Jakarta: Pustaka Islam
Toriquddin, Moh. (2015). Etika Pemasaran Perspektifal-Qur’an dan Relevansinya dalam Perbankan Syari’ah. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah, 7(2), 116–125. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v7i2.3518
Copyright (c) 2024 Fauziah Nabila

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



