History of Islamic Justice during the Abasiyyah Dynasty
Abstract
Dinasti Abbasiyah (750-1258 M) adalah periode penting dalam sejarah peradilan Islam, di mana sistem hukum Islam mengalami perkembangan yang signifikan. Selama masa ini, peradilan menjadi lebih terstruktur dengan dibentuknya posisi qadi (hakim), yang memegang otoritas tinggi dalam menegakkan hukum Islam. Para qadi bertanggung jawab untuk menegakkan hukum berdasarkan Al-Qur'an, Hadis, ijma' (konsensus para ulama), dan qiyas (analogi). Selain itu, dinasti ini juga dikenal dengan kemajuan studi hukum dan pembentukan mazhab yurisprudensi Islam (madhab) yang berpengaruh.
Pemerintah Abbasiyah mengembangkan sistem peradilan yang lebih terpusat, dengan qadi ditunjuk langsung oleh khalifah atau pejabat tinggi. Posisi qadi menjadi penting karena mereka memainkan peran kunci tidak hanya dalam menyelesaikan sengketa hukum tetapi juga dalam menjaga stabilitas sosial dan politik. Selain itu, lembaga peradilan khusus seperti Mazalim, yang menangani kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi atau pelanggaran negara, juga didirikan.
Downloads
References
Aditoni, A. Dinasti Abbasiyah: Perkembangan Hukum Dan Pengadilan.
Alfarisi, M. H. (2020). Urgensi Peran Peradilan Al–Mazalim Dalam Menyelesaikan Sengketa Administrasi. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 1(2), 103-118.
Hani Fatur, R. (2023). Bādīuzzamān Sa ̒Īd Nūrsī: Biografi Dan Perannya Dalam Perlawanan Terhadap Rezim Sekulerisme Ataturk Di Turki (1877-1960 M) (Doctoral dissertation, UIN Prof. KH Saifuddin Zuhri Purwokerto). https://www.academia.edu/43984101/Dinasti_Abbasiyah_Perkembangan_Hukum_dan_Peradilan
Ikhwan, M. (2022). Melacak Relasi Hukum, Pendidikan, dan Politik: Studi Peradaban Era Bani Abbasyiah. Teungku: Jurnal Islam Pesantren, Pendidikan dan sosial, 1(1).
Ikhwan, M. (2022). Melacak Relasi Hukum, Pendidikan, dan Politik: Studi Peradaban Era Bani Abbasyiah. Teungku: Jurnal Islam Pesantren, Pendidikan dan sosial, 1(1).
Jailani, I. A., Musyafa’ah, N. L., & Ubaidillah, H. (2011). Hukum Tata Negara Islam.
Suleman, F. (2016). Peradilan Masa Bani Abbasiyah. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah Vol, 14(1).
Sultan, L. (2013). kekuasaan Kehakiman dalam Islam dan Aplikasinya di Indonesia. Al-Ulum, 13(2), 435-452. https://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/au/article/view/195.
Suparman Usman, H. I. (2002). Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Gaya Media Pratama, Jakarta.
Copyright (c) 2024 Amelya Izmi Azizah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



