History of Islamic Justice during the Abasiyyah Dynasty

Authors

  • Amelya Izmi Azizah UIN Maulana Malik Ibrahim

Keywords:

Islamic judiciary, Abbasid Dynasty, Qasi, sharia, Mazalim, madhabs, Baitu Hikmah

Abstract

Dinasti Abbasiyah (750-1258 M) adalah periode penting dalam sejarah peradilan Islam, di mana sistem hukum Islam mengalami perkembangan yang signifikan. Selama masa ini, peradilan menjadi lebih terstruktur dengan dibentuknya posisi qadi (hakim), yang memegang otoritas tinggi dalam menegakkan hukum Islam. Para qadi bertanggung jawab untuk menegakkan hukum berdasarkan Al-Qur'an, Hadis, ijma' (konsensus para ulama), dan qiyas (analogi). Selain itu, dinasti ini juga dikenal dengan kemajuan studi hukum dan pembentukan mazhab yurisprudensi Islam (madhab) yang berpengaruh.

Pemerintah Abbasiyah mengembangkan sistem peradilan yang lebih terpusat, dengan qadi ditunjuk langsung oleh khalifah atau pejabat tinggi. Posisi qadi menjadi penting karena mereka memainkan peran kunci tidak hanya dalam menyelesaikan sengketa hukum tetapi juga dalam menjaga stabilitas sosial dan politik. Selain itu, lembaga peradilan khusus seperti Mazalim, yang menangani kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi atau pelanggaran negara, juga didirikan.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2024-11-30

How to Cite

Azizah, A. I. (2024). History of Islamic Justice during the Abasiyyah Dynasty. Maliki Interdisciplinary Journal, 2(11), 715–724. Retrieved from https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/11664

Issue

Section

Articles