Upaya pemenuhan hak-hak anak terlantar melalui peran dan kontribusi lembaga HAM

  • Muhamad Sirojuttholibin Hukum Keluarga Islam, Syariah, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: child rights, neglected children, human rights intitutions

Abstract

Salah satu kelompok masyarakat yang paling rentan adalah anak-anak, terutama anak-anak yang hidup dalam kondisi terlantar tanpa perlindungan dan pengasuhan yang memadai. Artikel ini mengkaji peran dan kontribusi lembaga hak asasi manusia dalam memperjuangkan hak-hak anak terlantar. Penelitian ini menganalisis bagaimana lembaga hak asasi manusia berperan dalam memperjuangkan, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak terlantar di Indonesia. Data dikumpulkan menggunakan metode kualitatif melalui studi pustaka dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga hak asasi manusia sangat penting untuk memantau pelanggaran hak-hak anak, mendorong perubahan kebijakan, dan memberikan bantuan hukum dan sosial. Anak-anak terlantar dapat memperoleh perlindungan, pengasuhan, pendidikan, pengobatan, dan dukungan melalui lembaga-lembaga tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bagong Suyanto. 2010. Masalah Sosial Anak. Jakarta: Prenada Media Group.

Debby Fitrian Surya Laksmana, And Anang Dony Irawan. 2021. “Perlindungan Hak Anak Jalanan Sebagai Korban Penelantaran.” Binamulia Hukum 10 (2): 112–13.

Djamil, M. Nasir. 2015. Anak Bukan Untuk Di Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Fitri, Anissa Nur, Agus Wahyudi Riana, And Muhammad Fedryansyah. 2015. “9 Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak.” Prosiding Ks: Riset & Pkm 2 (1): 49.

Khoirunnisa, Edith Ratna, And Irawati. 2020. “Perlindungan Hukum Anak Terlantar Atas Hak Anak Mendapatkan Jaminan Kesehatan.” Notarius 13 (2): 553–54.

Rahakbauw, Nancy. 2016. “Faktor-Faktor Anak Diterlantarkan Dan Dampaknya (Studi Di Kota Ambon).” Insani 3 (1): 34–35.

Sunyoto. 1990. Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Kaitannya Dengan Tertib Hukum: Yustisia Vol 20. Surabaya: Universitas Sebelas Maret.

Suwandi. 2017. “Dampak Kekerasan Verbal Terhadap Perkembangan Sosial-Emosional Anak.” Jurnal Chilhood 2 (1): 19.

PlumX Metrics

Published
2024-11-30
How to Cite
Sirojuttholibin, M. (2024). Upaya pemenuhan hak-hak anak terlantar melalui peran dan kontribusi lembaga HAM. Maliki Interdisciplinary Journal, 2(11), 791-800. Retrieved from https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/12069
Section
Articles