Upaya pemenuhan hak-hak anak terlantar melalui peran dan kontribusi lembaga HAM
Abstract
Salah satu kelompok masyarakat yang paling rentan adalah anak-anak, terutama anak-anak yang hidup dalam kondisi terlantar tanpa perlindungan dan pengasuhan yang memadai. Artikel ini mengkaji peran dan kontribusi lembaga hak asasi manusia dalam memperjuangkan hak-hak anak terlantar. Penelitian ini menganalisis bagaimana lembaga hak asasi manusia berperan dalam memperjuangkan, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak terlantar di Indonesia. Data dikumpulkan menggunakan metode kualitatif melalui studi pustaka dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga hak asasi manusia sangat penting untuk memantau pelanggaran hak-hak anak, mendorong perubahan kebijakan, dan memberikan bantuan hukum dan sosial. Anak-anak terlantar dapat memperoleh perlindungan, pengasuhan, pendidikan, pengobatan, dan dukungan melalui lembaga-lembaga tersebut.
Downloads
References
Bagong Suyanto. 2010. Masalah Sosial Anak. Jakarta: Prenada Media Group.
Debby Fitrian Surya Laksmana, And Anang Dony Irawan. 2021. “Perlindungan Hak Anak Jalanan Sebagai Korban Penelantaran.” Binamulia Hukum 10 (2): 112–13.
Djamil, M. Nasir. 2015. Anak Bukan Untuk Di Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Fitri, Anissa Nur, Agus Wahyudi Riana, And Muhammad Fedryansyah. 2015. “9 Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak.” Prosiding Ks: Riset & Pkm 2 (1): 49.
Khoirunnisa, Edith Ratna, And Irawati. 2020. “Perlindungan Hukum Anak Terlantar Atas Hak Anak Mendapatkan Jaminan Kesehatan.” Notarius 13 (2): 553–54.
Rahakbauw, Nancy. 2016. “Faktor-Faktor Anak Diterlantarkan Dan Dampaknya (Studi Di Kota Ambon).” Insani 3 (1): 34–35.
Sunyoto. 1990. Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Kaitannya Dengan Tertib Hukum: Yustisia Vol 20. Surabaya: Universitas Sebelas Maret.
Suwandi. 2017. “Dampak Kekerasan Verbal Terhadap Perkembangan Sosial-Emosional Anak.” Jurnal Chilhood 2 (1): 19.
Copyright (c) 2024 Muhamad Sirojuttholibin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



