Tanggung jawab hukum perusahaan terhadap kasus malpraktik medis
Analisis perspektif hukum perdata di Indonesia
Keywords:
Medical malpractice, legal responsibility, hospital, civil law, patient protectionAbstract
Dalam era globalisasi dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang pesat, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas semakin tinggi. Namun, dalam praktiknya, tidak semua layanan kesehatan memenuhi harapan tersebut, bahkan tak jarang terjadi kelalaian tenaga medis yang berujung pada malapraktik. Artikel ini membahas tanggung jawab hukum rumah sakit sebagai perusahaan dalam menghadapi kasus malapraktik medis dari perspektif hukum perdata di Indonesia. Penulis menyoroti hubungan hukum antara pasien, tenaga medis, dan rumah sakit yang menuntut adanya perlindungan hak dan pemenuhan kewajiban masing-masing pihak. Dengan mengacu pada KUH Perdata serta Undang-Undang tentang Rumah Sakit, artikel ini memberikan pemahaman mendalam mengenai konsep pertanggungjawaban perdata dalam konteks malapraktik dan mendorong adanya pembenahan sistem hukum serta praktik kesehatan di Indonesia agar lebih adil.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
