Tanggung jawab hukum perusahaan terhadap kasus malpraktik medis

Analisis perspektif hukum perdata di Indonesia

  • Yiswa Octavianty Octavianty Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Medical malpractice, legal responsibility, hospital, civil law, patient protection

Abstract

Dalam era globalisasi dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang pesat, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas semakin tinggi. Namun, dalam praktiknya, tidak semua layanan kesehatan memenuhi harapan tersebut, bahkan tak jarang terjadi kelalaian tenaga medis yang berujung pada malapraktik. Artikel ini membahas tanggung jawab hukum rumah sakit sebagai perusahaan dalam menghadapi kasus malapraktik medis dari perspektif hukum perdata di Indonesia. Penulis menyoroti hubungan hukum antara pasien, tenaga medis, dan rumah sakit yang menuntut adanya perlindungan hak dan pemenuhan kewajiban masing-masing pihak. Dengan mengacu pada KUH Perdata serta Undang-Undang tentang Rumah Sakit, artikel ini memberikan pemahaman mendalam mengenai konsep pertanggungjawaban perdata dalam konteks malapraktik dan mendorong adanya pembenahan sistem hukum serta praktik kesehatan di Indonesia agar lebih adil.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afwadzi, B., & Alifah, N. (2019). Malpraktek dan Hadis Nabi: Menggali Pesan Kemanusian Nabi Muhammad saw. dalam Bidang Medis. AL QUDS : Jurnal Studi Alquran Dan Hadis Repository Uin Malang, 3(1), https://repository.uin-malang.ac.id/4464/

Aristya, S. D. F. (2012). Pembuktian Perdata dalam Kasus Malpraktik di Yogyakarta. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 180. https://doi.org/10.22146/jmh.16166

Dhamanti, I., Rachman, T., & Amiati, M. (2024). Analisis Kasus Malapraktik di Rumah Sakit di Indonesia. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 13(2). https://doi.org/10.22146/jkki.93363

FITRI NUR ARYANI, A. I. (2014). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS MALPRAKTIK OLEHTENAGAMEDIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN2004 TENTANGPRAKTIK KEDOKTERAN. Penambahan Natrium Benzoat Dan Kalium Sorbat (Antiinversi) Dan Kecepatan Pengadukan Sebagai Upaya Penghambatan Reaksi Inversi Pada Nira Tebu, 25(1), 51–60.

Gunawan, A. C., Yudanto, D., & Junaidi, A. (2023). Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Malpraktek dalam Bidang Kesehatan atau Medis. Unes Law Review, 6(2), 5387–5397. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/

Huda, M. M., Universitas, P., Negeri, I., Malik, M., & Malang, I. (2022). Implementasi Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelanggaran HAM Berat Paniai Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto Muhammad Miftakhul Huda , Suwandi dan Aunur Rofiq Pendahuluan Hak Asasi Manusia yaitu suatu qadrat yang dimiliki dan karunia yang. Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia, 11(1). https://repository.uin-malang.ac.id/11252/

Indriasari, N., Kesehatan, H., Hukum, F., & Pramono, B. (2023). Analisis Hukum Pertanggungjawaban Malpraktik Medis Pada Dokter Spesialis. Jurnal Kertha Semaya, 11(12), 2774–2799. https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i12.p02

Komang, N., Permata, H., Asvatham, D., Putri, S., & Purwani, M. E. (2020). Pertanggungjawaban Perdata Tenaga Medis Apabila Melakukan Malapraktik Medis. Jurnal Kertha Semaya, 8(36), 510–519.

Kühn, S., & Rieger, U. M. (2017). Health is a state of complete physical, mental and social well-being and not merely absence of disease or infirmity. Surgery for Obesity and Related Diseases, 13(5), 887. https://doi.org/10.1016/j.soard.2017.01.046

Lisangan, Y., Renggong, R., & Madiong, B. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Malpraktik Medik Di Rumah Sakit Umum Daerah Anutapura Palu. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(2), 349–354. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4481

Martilova, L., Haryono, G., Triana, Y., Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Kesehatan Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, P., & Author, C. (2023). Tanggungjawab Rumah Sakit Terhadap Kelalaian Medik Oleh Tenaga Medis Di Rumah Sakit Swasta Jakarta. Jurnal Kesehatan Tambusai, Vol. 4(2), 408. http://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jkt/article/view/14529

Musataklima, M. (2024). Hukum dan Kebijakan Perlindungan Konsumen. Faculty of Sharia and Law Department of Sharia Business Law, 28. https://repository.uin-malang.ac.id/18656/

Putro, A. M. (2023). Banyaknya Korban Malpraktek Yang Disebabkan Dari Kealpaan Oleh Pihak Rumah Sakit Ataupun Dokter. Transparansi Hukum, 06(02), 41–56. https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/download/4870/3083

Sinta, T. N., Syahrir, W., & Alwy, S. (2023). Tanggung Jawab Hukum Perdata Terhadap Tindakan Malapraktik Tenaga Medis. Amanna Gappa, 31(1), 1–31.

suharna, irsan. (n.d.). DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM DOCTOR ’ S CIVIL RESPONSIBILITY IN MALPRACTICE REVIEWED IN ISLAMIC LAW. Jurnal Risalah Addariyah, 3157, 1–13. file:///C:/Users/USER/Downloads/62-Article Text-169-1-10-20231212.pdf

Suryani Siregar, J., Intan Farashati, J., & Putri Azizah, Z. (2024). Malpraktik Tenaga Kesehatan Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Kesmas Prima Indonesia, 8(1), 5–14.

PlumX Metrics

Published
2025-12-26
How to Cite
Octavianty, Y. (2025). Tanggung jawab hukum perusahaan terhadap kasus malpraktik medis. Maliki Interdisciplinary Journal, 4(2), 219-228. Retrieved from https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/14776
Section
Articles