Kewarganegaraan global dan tantangannya dalam konteks keislaman
Abstract
Konsep kewarganegaraan global muncul sebagai respons terhadap meningkatnya interkoneksi antarnegara dalam berbagai aspek kehidupan, seperti ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Kewargaan global menekankan partisipasi aktif individu dalam isu-isu kemanusiaan lintas batas negara, serta menanamkan nilai-nilai universal seperti hak asasi manusia, toleransi, dan tanggung jawab sosial. Di sisi lain, Islam sebagai agama yang universal juga mengusung misi global melalui prinsip keadilan, persaudaraan, dan kesejahteraan umat manusia. Namun demikian, tantangan muncul ketika sebagian nilai-nilai global modern yang berakar dari sekularisme dan liberalisme bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Fenomena krisis identitas, arus sekularisasi, relativisme moral, serta pengaruh berlebihan dari nilai-nilai Barat telah memengaruhi pola pikir umat Muslim, terutama dalam konteks kehidupan publik dan sosial. Artikel ini membahas bagaimana umat Islam menghadapi tantangan tersebut dengan pendekatan kritis berbasis maqashid syariah, penguatan pendidikan Islam, serta dialog antarperadaban. Dengan demikian, Islam tidak menolak kewargaan global, melainkan menawarkan paradigma alternatif yang berbasis nilai-nilai transendental dan etika universal dalam kerangka tauhid.
Downloads
References
Alanshori, Z., & Zahidi, S. (2025). Pendidikan Islam Era Globalisasi. TA’LIM: Jurnal Studi Pendidikan Islam, 8(1), 80–90.
Arsah, A. (2015). Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai Agama Islam. Universitas Muhammadiyah Palembang, 14–47.
Mohammad, H., & Nurul, H. (2023). Kesetaraan gender dalam hukum Islam. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 4(1), 1–14.
Munir, M., & Zakiyah, E. (2017). Manajemen perubahan lembaga pendidikan Islam di era globalisasi. J-MPI (Jurnal Manajemen Pendidikan Islam), 2(2), 114. http://repository.uin-malang.ac.id/5484/
Rahmayanti, N. S., Qurrotu’ain, N., Ramadhani, N., & Azis, A. (2025). Tantangan Pendidikan Islam di Era Globalisasi dalam Menjaga Nilai-Nilai Keislaman. Qolamuna: Keislaman, Pendidikan, Literasi Dan Humaniora, 2(1), 105–116.
Safitri, A., Hakimunnisa, A., Pramudita, A. R., Ramadillah, D., Meydista, F. A., Barnie, A. P., Putra, N. S., & Yosef, F. (2023). Pendidikan Islam sebagai solusi dalam menghadapi tantangan global. Academy of Social Science and Global Citizenship Journal, 3(1), 1–8.
Usmi, R. (2023). Analisis Kewarganegaraan Global dalam Konteks Pendidikan Kewarganegaraan. Journal of Civics and Moral Studies, 8(1), 1–9.
Walid, M. (2020). Mengelola pendidikan agama (Islam) pluralis, moderat dan rahmatan lil’alamin. http://repository.uin-malang.ac.id/6119/
Zubair, L., Mini, D. A. M., Kurnia, Z. A., & Bashith, A. (2024). Strategi inovatif dalam pengembangan evaluasi pembelajaran pendidikan agama Islam untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Jurnal Pendidikan Indonesia, 5(11), 1217–1227. http://repository.uin-malang.ac.id/23133/
Copyright (c) 2025 Fatimatuz Ima Zuhriyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



