Normatifitas pasal 23 pasal 22 uu no.39 tahun 2008 tentang larangan rangkap jabatan bagi menteri (studi rangkap jabatan menteri dan ketua partai politik)
Abstract
Penelitian ini mengkaji normativitas Pasal 23 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya terkait larangan rangkap jabatan bagi menteri, dengan fokus pada studi kasus rangkap jabatan menteri dan ketua partai politik. Menggunakan pendekatan yuridis-normatif melalui studi kepustakaan dan analisis deskriptif-analitis, artikel ini menemukan bahwa meskipun Pasal 23 tidak secara eksplisit melarang rangkap jabatan ketua partai politik, semangat dan tujuan undang-undang—didukung oleh Pasal 22 mengenai sumpah jabatan menteri—secara substantif menuntut loyalitas tunggal kepada negara. Praktik rangkap jabatan ini berpotensi tinggi menimbulkan konflik kepentingan, menurunkan profesionalisme dan efektivitas kinerja menteri, serta mengikis kepercayaan publik. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan revisi UU Kementerian Negara untuk secara eksplisit melarang rangkap jabatan tersebut, serta penguatan etika politik dan pengawasan publik demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
Downloads
References
Rahmat Saleh, “Rangkap Jabatan Menteri sebagai Ketua Partai Politik dalam Hukum Ketatanegaraan Indonesia” (skripsi, Universitas Katolik Parahyangan, 2020), 35-40.
Copyright (c) 2025 zamzam 12 nurjaman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



