Normatifitas pasal 23 pasal 22 uu no.39 tahun 2008 tentang larangan rangkap jabatan bagi menteri (studi rangkap jabatan menteri dan ketua partai politik)

  • zamzam 12 nurjaman UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Keywords: Dual Positions, Ministers, Political Parties, State Ministry Law, Conflict of Interest

Abstract

Penelitian ini mengkaji normativitas Pasal 23 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya terkait larangan rangkap jabatan bagi menteri, dengan fokus pada studi kasus rangkap jabatan menteri dan ketua partai politik. Menggunakan pendekatan yuridis-normatif melalui studi kepustakaan dan analisis deskriptif-analitis, artikel ini menemukan bahwa meskipun Pasal 23 tidak secara eksplisit melarang rangkap jabatan ketua partai politik, semangat dan tujuan undang-undang—didukung oleh Pasal 22 mengenai sumpah jabatan menteri—secara substantif menuntut loyalitas tunggal kepada negara. Praktik rangkap jabatan ini berpotensi tinggi menimbulkan konflik kepentingan, menurunkan profesionalisme dan efektivitas kinerja menteri, serta mengikis kepercayaan publik. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan revisi UU Kementerian Negara untuk secara eksplisit melarang rangkap jabatan tersebut, serta penguatan etika politik dan pengawasan publik demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Rahmat Saleh, “Rangkap Jabatan Menteri sebagai Ketua Partai Politik dalam Hukum Ketatanegaraan Indonesia” (skripsi, Universitas Katolik Parahyangan, 2020), 35-40.

PlumX Metrics

Published
2025-11-03
How to Cite
nurjaman, zamzam. (2025). Normatifitas pasal 23 pasal 22 uu no.39 tahun 2008 tentang larangan rangkap jabatan bagi menteri (studi rangkap jabatan menteri dan ketua partai politik). Maliki Interdisciplinary Journal, 3(11), 1776-1783. Retrieved from https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/18859
Section
Articles