Perubahan Piagam Jakarta menjadi Pancasila

Authors

  • Muhammad Luthfian Bintang Program Studi Manajemen, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Keywords:

Jakarta Charter, Pancasila, state philosophy, national unity, political compromise

Abstract

Piagam Jakarta merupakan hasil kompromi politik antara golongan nasionalis dan golongan Islam pada awal kemerdekaan Indonesia. Piagam Jakarta berisi rumusan dasar negara yang kemudian menjadi embrio Pancasila. Pada sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" memicu berbagai kontroversi. Para golongan non-Islam merasa keberatan dengan frasa tersebut, karena terlalu memihak pada Islam. Di Indonesia sendiri terdiri dari banyak suku, ras, dan agama yang bermacam macam, hal ini yang memicu golongan non-Islam mendebat dan merasa keberatan dengan frasa pada sia pertama Piagam Jakarta tersebut. Menanggapi keberatan tersebut, Mohammad Hatta mengumpulkan tokoh-tokoh seperti Ki Bagus Hadikusumo dan K.H. Wahid Hasyim untuk melakukan rapat pendahuluan sebelum sidang PPKI. Dalam rapat pendahuluan tersebut, disepakati untuk mengubah frasa kontroversial itu menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Keputusan untuk menghilangkan frasa tersebut dan menggantinya kemudian disetujui oleh seluruh anggota PPKI dalam sidang pada 18 Agustus 1945, dan Piagam Jakarta pun kemudian diubah menjadi Pembukaan UUD 1945, yang sekaligus menjadi dasar negara Republik Indonesia yang lebih kita kenal dengan istilah Pancasila.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2025-11-06

How to Cite

Bintang, M. L. (2025). Perubahan Piagam Jakarta menjadi Pancasila. Maliki Interdisciplinary Journal, 3(11), 263–268. Retrieved from https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/19579

Issue

Section

Articles