Strategi pengelolaan risiko setelah lonjakan NPF periode 2020-2024

Studi empiris pada Bank Muamalat Indonesia

Penulis

  • Muhammad Mudzakkir Maulana Program Studi Perbankan Syariah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Esy Nur Aisyah Program Studi Perbankan Syariah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Kata Kunci:

Bank Muamalat Indonesia, Non-Performing Financing (NPF), kualitas aset, risiko pembiayaan, perbankan syariah, OJK, manajemen risiko

Abstrak

Perbankan syariah memiliki peran penting dalam membangun sistem keuangan yang stabil, adil, dan sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu cara untuk mengetahui sehat tidaknya sebuah bank syariah adalah melalui rasio Non-Performing Financing (NPF), yaitu perbandingan antara pembiayaan yang bermasalah dengan total pembiayaan yang diberikan. Rasio ini bisa digunakan untuk melihat kualitas aset bank serta seberapa baik manajemen risiko pembiayaan mereka. Bank Muamalat Indonesia, sebagai bank syariah pertama di Indonesia, juga menghadapi tantangan dalam mempertahankan kualitas pembiayaannya, terutama selama masa 2020 hingga 2024 yang dipengaruhi oleh pandemi virus corona, proses pemulihan ekonomi, serta perubahan dalam cara kerja internal perusahaan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30

Cara Mengutip

Maulana, M. M., & Aisyah, E. N. (2026). Strategi pengelolaan risiko setelah lonjakan NPF periode 2020-2024: Studi empiris pada Bank Muamalat Indonesia. Maliki Interdisciplinary Journal, 4(6), 2039–2047. Diambil dari https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/20478

Terbitan

Bagian

Articles