Relevansi maqasid Al-shari'ah dalam penetapan batas usia perkawinan di indonesia

Authors

  • Alentaka Refina Program Studi Hukum keluarga islam, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Keywords:

Maqāṣid al-Sharī‘ah, minimum marriage age, islamic family law, child marriage, legal reform

Abstract

Dalam konteks Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia perkawinan di Indonesia, maqāṣid al-sharī‘ah adalah subjek penelitian ini. Analisis normatif-yuridis, komparatif, dan sosiologis digunakan dalam penelitian ini, yang menggunakan pendekatan kualitatif. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi posisi hukum Indonesia dalam konteks reformasi hukum keluarga Muslim di seluruh dunia. Penelitian menunjukkan bahwa maqāṣid al-sharī‘ah sejalan dengan penetapan usia minimal sembilan belas tahun, terutama dalam hal penjagaan jiwa, akal, dan keturunan. Dibandingkan dengan negara-negara Muslim seperti Maroko, Tunisia, Mesir, Yordania, dan Malaysia, ada tren global yang lebih ketat dalam pembatasan usia perkawinan. Sumber daya manusia dilindungi dan ditingkatkan melalui tindakan ini.  Kebijakan dispensasi yang masih dibuka oleh Indonesia menunjukkan model semi-strict, namun tetap membutuhkan pengawasan ketat agar tidak mengurangi fungsi perlindungan yang menjadi inti regulasi. Secara substansi, studi ini juga menegaskan bahwa dengan adanya  pembaruan batas usia perkawinan tidak hanya  bentuk perubahan pada bidang administratif, tetapi bagian dari ijtihad institusional yang mengartikan fikih klasik agar relevan dengan realitas sosial pada zaman sekarang.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2025-12-31

How to Cite

Refina, A. (2025). Relevansi maqasid Al-shari’ah dalam penetapan batas usia perkawinan di indonesia. Maliki Interdisciplinary Journal, 4(2), 129–138. Retrieved from https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/22517

Issue

Section

Articles