Relevansi maqasid Al-shari'ah dalam penetapan batas usia perkawinan di indonesia
Keywords:
Maqāṣid al-Sharī‘ah, minimum marriage age, islamic family law, child marriage, legal reformAbstract
Dalam konteks Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia perkawinan di Indonesia, maqāṣid al-sharī‘ah adalah subjek penelitian ini. Analisis normatif-yuridis, komparatif, dan sosiologis digunakan dalam penelitian ini, yang menggunakan pendekatan kualitatif. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi posisi hukum Indonesia dalam konteks reformasi hukum keluarga Muslim di seluruh dunia. Penelitian menunjukkan bahwa maqāṣid al-sharī‘ah sejalan dengan penetapan usia minimal sembilan belas tahun, terutama dalam hal penjagaan jiwa, akal, dan keturunan. Dibandingkan dengan negara-negara Muslim seperti Maroko, Tunisia, Mesir, Yordania, dan Malaysia, ada tren global yang lebih ketat dalam pembatasan usia perkawinan. Sumber daya manusia dilindungi dan ditingkatkan melalui tindakan ini. Kebijakan dispensasi yang masih dibuka oleh Indonesia menunjukkan model semi-strict, namun tetap membutuhkan pengawasan ketat agar tidak mengurangi fungsi perlindungan yang menjadi inti regulasi. Secara substansi, studi ini juga menegaskan bahwa dengan adanya pembaruan batas usia perkawinan tidak hanya bentuk perubahan pada bidang administratif, tetapi bagian dari ijtihad institusional yang mengartikan fikih klasik agar relevan dengan realitas sosial pada zaman sekarang.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
