Perbedaan Mendasar : Bank Syariah dan Bank Konvensional Dalam Persepektif Fiqih Muamalah
Abstract
Lembaga perbankan memegang peranan penting sebagai penggerak ekonomi suatu negara. Oleh karen itu fungsi utama dari lembaga perbankan adalah menerima penyetoran uang dari masyarakat yang ingin menyimpan uangnya kemudian bank akan memutarkan uang tersebut dalam bentuk pinjaman kredit. Dua lembaga keuangan ini memiliki tujuan operasional yang sama, namun sistem operasional dan prinsip dasar keduanya sangat berbeda.
Adapun perbedaan mendasar dari lembaga keuangan syariah dan konvensional ini terdapat pada sistem yang digunakan oleh keduanya. Dimana Bank Konvensional beroperasi berdasarkan hukum positif dan sistem ekonomi konvensional dengan mengandalkan sistem bunga untuk mendapatkan keuntungan. Praktik ini, yang dikategorikan sebagai riba dalam Islam, dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan. Sementara itu, Bank Syariah beroperasi dengan mengandalkan sistem yang dianggap sesuai dengan prinsip islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadist, yang kemudian diimplementasikan melalui Fiqih Muamalah, dengan tujuan supaya terhindar dari praktik riba, keditakjelasan, dan judi.
Sistem inti yang digunakan oleh bank syariah yaitu system profit sharing atau dapat diartikan sebagai sistem bagi hasil dan margin keuntungan melalui beragam akad seperti Murabahah (jual beli), Ijarah (sewa), Mudharabah (kerja sama modal penuh dari bank), dan Musyarakah (kerja sama modal bersama). Sistem bagi hasil membuat bank dan nasabah berbagi risiko dan keuntungan. Dan calon nasabah yang akan memilih lembaga perbankan mana yang akan dipilih, maka disarankan memilih bank berdasarkan prinsip keuangan yang diyakini, serta memahami secara menyeluruh akad dan risiko yang melekat pada produk perbankan yang dipilih.
Downloads
References
Achmad Diny Hidayatullah. (2023). BANK SYARIAH SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN UNTUK MENINGKATKAN EKONOMI UMAT.
Afifah, Dian Ayu Nur dan Wardana, G. K. (2022). PENGARUH LIKUIDITAS, EFEKTIVITAS, DAN PEMBIAYAAN BAGI HASIL TERHADAP PROFITABILITAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA. (Pengaruh moneter, efektivitas, dan pembiayaan bagi hasil terhadap kewajiban perbankan syariah di Indonesia - Repositori Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang)
Agustin, H. (2021). TEORI BANK SYARIAH.
Ahmad, S. W. T. (2025). Sosialisasi Manfaat Menggunakan Layanan Perbankan Syariah. ( Sosialisasi manfaat menggunakan layanan perbankan syariah - Repositori Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang )
Khasanah, U. (2010). SISTEM BAGI HASIL DALAM SYARIAT ISLAM. (Sistem bagi hasil dalam syariat Islam - Repository Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang)
Rafika Aulia Fauzi. (2023). PROFITABILITAS BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA: PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN IJARAH. (Profitabilitas bank umum syariah di Indonesia: pembiayaan murabahah dan ijarah - Repositori Maulana Malik Ibrahim Universitas Islam Negeri Malang)
Semaun, S. (2015). Analisis Perbandingan Penentuan Profit Margin pada Bank Syariah dan Bunga pada Bank Konvensional. Diktum, 164-173.
Ibrahim, Y. (2022). Bank Syariah dan Bank Konvensional:(Suatu Analisis Perbedaan dan Prinsip-Prinsipnya). Syarah: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi.
Copyright (c) 2026 suci oktavia al-irsyady

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



