Perbedaan Mendasar : Bank Syariah dan Bank Konvensional Dalam Persepektif Fiqih Muamalah

  • suci oktavia al-irsyady Perbankan Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstract

Lembaga perbankan memegang peranan penting sebagai penggerak ekonomi suatu negara. Oleh karen itu fungsi utama dari lembaga perbankan adalah menerima penyetoran uang dari masyarakat yang ingin menyimpan uangnya kemudian bank akan memutarkan uang tersebut dalam bentuk pinjaman kredit. Dua lembaga keuangan ini memiliki tujuan operasional yang sama, namun sistem operasional dan prinsip dasar keduanya sangat berbeda.
Adapun perbedaan mendasar dari lembaga keuangan syariah dan konvensional ini terdapat pada sistem yang digunakan oleh keduanya. Dimana Bank Konvensional beroperasi berdasarkan hukum positif dan sistem ekonomi konvensional dengan mengandalkan sistem bunga untuk mendapatkan keuntungan. Praktik ini, yang dikategorikan sebagai riba dalam Islam, dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan. Sementara itu, Bank Syariah beroperasi dengan mengandalkan sistem yang dianggap sesuai dengan prinsip islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadist, yang kemudian diimplementasikan melalui Fiqih Muamalah, dengan tujuan supaya terhindar dari praktik riba, keditakjelasan, dan judi.
Sistem inti yang digunakan oleh bank syariah yaitu system profit sharing atau dapat diartikan sebagai sistem bagi hasil dan margin keuntungan melalui beragam akad seperti Murabahah (jual beli), Ijarah (sewa), Mudharabah (kerja sama modal penuh dari bank), dan Musyarakah (kerja sama modal bersama). Sistem bagi hasil membuat bank dan nasabah berbagi risiko dan keuntungan. Dan calon nasabah yang akan memilih lembaga perbankan mana yang akan dipilih, maka disarankan memilih bank berdasarkan prinsip keuangan yang diyakini, serta memahami secara menyeluruh akad dan risiko yang melekat pada produk perbankan yang dipilih.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Diny Hidayatullah. (2023). BANK SYARIAH SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN UNTUK MENINGKATKAN EKONOMI UMAT.

Afifah, Dian Ayu Nur dan Wardana, G. K. (2022). PENGARUH LIKUIDITAS, EFEKTIVITAS, DAN PEMBIAYAAN BAGI HASIL TERHADAP PROFITABILITAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA. (Pengaruh moneter, efektivitas, dan pembiayaan bagi hasil terhadap kewajiban perbankan syariah di Indonesia - Repositori Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang)

Agustin, H. (2021). TEORI BANK SYARIAH.

Ahmad, S. W. T. (2025). Sosialisasi Manfaat Menggunakan Layanan Perbankan Syariah. ( Sosialisasi manfaat menggunakan layanan perbankan syariah - Repositori Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang )

Khasanah, U. (2010). SISTEM BAGI HASIL DALAM SYARIAT ISLAM. (Sistem bagi hasil dalam syariat Islam - Repository Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang)

Rafika Aulia Fauzi. (2023). PROFITABILITAS BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA: PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN IJARAH. (Profitabilitas bank umum syariah di Indonesia: pembiayaan murabahah dan ijarah - Repositori Maulana Malik Ibrahim Universitas Islam Negeri Malang)

Semaun, S. (2015). Analisis Perbandingan Penentuan Profit Margin pada Bank Syariah dan Bunga pada Bank Konvensional. Diktum, 164-173.

Ibrahim, Y. (2022). Bank Syariah dan Bank Konvensional:(Suatu Analisis Perbedaan dan Prinsip-Prinsipnya). Syarah: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi.

PlumX Metrics

Published
2026-01-07
How to Cite
al-irsyady, suci. (2026). Perbedaan Mendasar : Bank Syariah dan Bank Konvensional Dalam Persepektif Fiqih Muamalah. Maliki Interdisciplinary Journal, 4(1), 59-64. Retrieved from https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/22959
Section
Articles