Implementasi prinsip non-diskriminasi dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia
Tantangan dan prospek reformasi hukum
Kata Kunci:
Prinsip non-diskriminasi, hak asasi manusia, reformasi hukum, perlindungan HAM, kesetaraan hakAbstrak
Implementasi prinsip non-diskriminasi dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesetaraan hak bagi seluruh warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip non-diskriminasi dalam perlindungan HAM di Indonesia, berbagai tantangan yang dihadapi, serta prospek reformasi hukum dalam memperkuat perlindungan HAM. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka melalui berbagai jurnal, artikel ilmiah, dan sumber akademik terkait hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat dalam perlindungan HAM, namun implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan sosial, budaya, politik, dan hukum. Diskriminasi terhadap kelompok minoritas dan kelompok rentan masih sering terjadi akibat rendahnya kesadaran masyarakat, lemahnya penegakan hukum, dan kurang optimalnya perlindungan negara terhadap HAM. Reformasi hukum diperlukan melalui penguatan regulasi, peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, penguatan lembaga HAM, serta pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya toleransi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dengan adanya reformasi hukum yang efektif, implementasi prinsip non-diskriminasi di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan mampu menciptakan kehidupan masyarakat yang adil, toleran, dan berkeadilan sosial.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
