Menggali dampak pernikahan dini
Implikasi terhadap aspek sosial
Abstract
Pernikahan merupakan fithrah sekaligus anugerah yang diberikan Allah kepada umat manusia. Seringkali pernikahan tidak terjadi seperti halnya semestinya, banyak pula pernikahan yang terjadi pada anak yang masih berusia belia. Hal ini dilandasi oleh beberapa faktor yang mempengaruhi, baik itu faktor internal seperti keinginan yang muncul dari diri sendiri atau faktor eksternal seperti keharusan yang bukan menjadi hal yang seharusnya diinginkan. Tentunya, hal ini memiliki dampak yang berpengaruh dalam kehidupan manusia. Terlebih lagi terhadap aspek sosial yang notabene menjadi aspek utama dalam terjalinnya sebuah ikatan pernikahan. Pada konklusinya, pernikahan dini memiliki implikasi yang beragam terhadap aspek sosial, seperti terhambatnya pendidikan bagi pasangan yang memilih untuk menikah muda, terciptanya ketergantungan ekonomi, menciptakan kemiskinan yang berkelanjutan, dan mempengaruhi struktur norma yang ada dalam masyarakat.
Downloads
References
Adam, A. (2019). Dinamika pernikahan dini. Jurnal Al-Wardah : Jurnal Kajian Perempuan, Gender Dan Agama, 13(1).
Bastomi, H. (2016). Pernikahan Dini dan Dampaknya. Junral Yudisia, 7(2).
Fadilah, D. (2021). Tinjauan Dampak Pernikahan Dini dari Berbagai Aspek. Jurnal Pamator, 14(2).
Faridatul Jannah, U. S. (2012). Pernikahan Dini Dan Implikasinya Terhadap Kehidupan Keluarga Pada Masyarakat Madura (Perspektif Hukum Dan Gender). Egalita, 83–101. https://doi.org/10.18860/egalita.v0i0.2113
Kasim, A. M., & Odang, E. (2018). Dampak sosial pernikahan dini: Studi kasus Di Desa Egon Gahar, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka. Jurnal JUPEKN, 3(1).
Maulana, A. (2023). Hari Perempuan Internasional, Fakta Tingginya Pernikahan Dini, dan Dorongan untuk Terus Berkarya. Universitas Padjajaran.
Maulidina, L. D. (2019). Dampak Pernikahan Dini Bagi Perempuan. Jurnal Harkat : Media Komunikasi Gender, 15(2).
Rahman, H. (2016). Batas Usia Ideal Pernikahan perspektif Maqosid Shariah. Journal of Islamic Studies and Humanitite, 1(1).
Rifiani, D. (2011). Pernikahan dini dalam perspektif hukum Islam. De Jure, Jurnal Syariah Dan Hukum, 3(2).
Shufiyah, F. (2018). Pernikahan dini menurut Hadis dan dampaknya. Jurnal Living Hadis, 3(1), 24.
Ummah, H. N. (2020). Fenomena pernikahan dini di Indonesia perspektif hukum-keluarga-Islam. Jurnal Al-Wasith, 5(2), 19.
Copyright (c) 2023 Khoirus Sahro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.



