Menggali dampak pernikahan dini

Implikasi terhadap ‎aspek sosial

  • Khoirus Sahro Program Studi Pendidikan Agama Islam, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim ‎Malang ‎

Abstract

Pernikahan merupakan fithrah sekaligus anugerah yang diberikan Allah kepada umat manusia. Seringkali pernikahan tidak terjadi seperti halnya semestinya, banyak pula pernikahan yang terjadi pada anak yang masih berusia belia. Hal ini dilandasi oleh beberapa faktor yang mempengaruhi, baik itu faktor internal seperti keinginan yang muncul dari diri sendiri atau faktor eksternal seperti keharusan yang bukan menjadi hal yang seharusnya diinginkan. Tentunya, hal ini memiliki dampak yang berpengaruh dalam kehidupan manusia. Terlebih lagi terhadap aspek sosial yang notabene menjadi aspek utama dalam terjalinnya sebuah ikatan pernikahan. Pada konklusinya, pernikahan dini memiliki implikasi yang beragam terhadap aspek sosial, seperti terhambatnya pendidikan bagi pasangan yang memilih untuk menikah muda, terciptanya ketergantungan ekonomi, menciptakan kemiskinan yang berkelanjutan, dan mempengaruhi struktur norma yang ada dalam masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam, A. (2019). Dinamika pernikahan dini. Jurnal Al-Wardah : Jurnal Kajian ‎Perempuan, Gender Dan Agama, 13(1).‎

Bastomi, H. (2016). Pernikahan Dini dan Dampaknya. Junral Yudisia, 7(2).‎

Fadilah, D. (2021). Tinjauan Dampak Pernikahan Dini dari Berbagai Aspek. Jurnal ‎Pamator, 14(2).‎

Faridatul Jannah, U. S. (2012). Pernikahan Dini Dan Implikasinya Terhadap Kehidupan ‎Keluarga Pada Masyarakat Madura (Perspektif Hukum Dan Gender). Egalita, 83–‎‎101. https://doi.org/10.18860/egalita.v0i0.2113‎

Kasim, A. M., & Odang, E. (2018). Dampak sosial pernikahan dini: Studi kasus Di Desa ‎Egon Gahar, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka. Jurnal JUPEKN, 3(1).‎

Maulana, A. (2023). Hari Perempuan Internasional, Fakta Tingginya Pernikahan Dini, ‎dan Dorongan untuk Terus Berkarya. Universitas Padjajaran.‎

Maulidina, L. D. (2019). Dampak Pernikahan Dini Bagi Perempuan. Jurnal Harkat : ‎Media Komunikasi Gender, 15(2).‎

Rahman, H. (2016). Batas Usia Ideal Pernikahan perspektif Maqosid Shariah. Journal ‎of Islamic Studies and Humanitite, 1(1).‎

Rifiani, D. (2011). Pernikahan dini dalam perspektif hukum Islam. De Jure, Jurnal ‎Syariah Dan Hukum, 3(2).‎

Shufiyah, F. (2018). Pernikahan dini menurut Hadis dan dampaknya. Jurnal Living ‎Hadis, 3(1), 24.‎

Ummah, H. N. (2020). Fenomena pernikahan dini di Indonesia perspektif hukum-‎keluarga-Islam. Jurnal Al-Wasith, 5(2), 19.‎

PlumX Metrics

Published
2023-12-31
How to Cite
Sahro, K. (2023). Menggali dampak pernikahan dini. Maliki Interdisciplinary Journal, 1(6), 55-60. Retrieved from https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/4749
Section
Articles