Peran perangkat adat desa dalam penyelesaian sengketa: Pendekatan hukum peradilan adat di Aceh

Penulis

  • Na'imatur Rohimah Program Studi Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Kata Kunci:

Peran, Perangkat Adat, Sengketa, Hukum, Adat Aceh

Abstrak

Hukum adat dan adat berguna sebagai alat petunjuk agar tepat dalam menentukan tinggahlaku dan juga sikap yang harus dilakukan sesuai dengan hukum adat. Penulisan ini bertujuan untuk mempelajari dasar hukum, struktur dan lingkup tanggungjawab pemimpin adat, tujuan serta asas peradilan adat dan pelaksaan dari putusan peradilan adat. Penelitian ini menggunakan hukum normative serta empiris. penyelesaian sengketa peradilan adat aceh didasarkan pada Pancasila sila ke-empat yang atranya sudah diakui oleh hukum nasional di Indonesia. Tujuan dari peradilan adat yakni menciptakan kedamaian dan keseimbagan di dalam masyarakat serta melindungi hak dari masyarakat yang sedang bersengketa agar bisa rukun kembali. Peradilan gampong dan mukim terdapat perangkat pemerintahanya, ketua sidang yakni keuchik, panitera yakni sekertaris gampong, imam meunasah, tuha peuet dan para cendekiawan sebagai anggota. Sedangkan di mukim cara penyelesaian sengketa dihadiri oleh tokoh adat, imeum meukim sebagai ketua sidang, imeum chik sebagai panitera, tuha peut, sekertaris mukim serta para ulama’ sebagai anggotanya. Dalam pelaksanaan putusanya keuchik menetapan tempat dan waktu sesuai dari kesepakatan bersama.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-30

Cara Mengutip

Rohimah, N. (2023). Peran perangkat adat desa dalam penyelesaian sengketa: Pendekatan hukum peradilan adat di Aceh. Maliki Interdisciplinary Journal, 1(5), 67–74. Diambil dari https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/4916

Terbitan

Bagian

Articles