Akibat yang ditimbulkan dari pembatalan perkawinan

  • Maulida Putri Mahanani Program Studi Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Cancellation; marriage; because; consequence; fikh

Abstract

Marriage annulment is caused by the presence of several conditions that are not fulfilled. These conditions have been explained in fiqh and become the basis for the continuation of the marriage intended to avoid a marriage that is void. The cancellation of a marriage is the same as a divorce, so efforts are needed to avoid this before it happens. The consequences of an annulled marriage are serious, so it is necessary to prevent the marriage from being annulled.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adhayana, E. (2006). Pembatalan nikah menurut hukum Islam dan akibat hukumnya. Pascasarjana Universitas Diponegoro.

Anita. (2011). Hukum memfasakh nikah karena cacat menurut Ibnu Hazm dalam Kitab Al-Muhalla.

Faisal, Faisal. (2017). Pembatalan perkawinan dan pencegahannya. Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 4, no. 1: 1–15. https://doi.org/10.32505/qadha.v4i1.173.

Ja’far, Kumedi. (2021). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Arjasa Pratama.

Labetubun, M. A. H., & Fataruba, S. (2020). Implikasi hukum putusan pengadilan terhadap pembatalan perkawinan. Batulis Civil Law Review, 1(1), 54-59.

Ma’mun, S. (2014). Pembatalan Perkawinan menurut hukum Islam dan UU hukum keluarga di negara muslim: Studi perbandingan antara Negara Mesir, Aljazair, Yordan dan Maroko. 655–64.

Mukri, M. (2020). Pencegahan dan pembatalan perkawinan. Jurnal Perspektif, 13(2).

Patampari, A. S. (2020). Konsekuensi hukum pembatalan perkawinan menurut Hukum Islam. Al-Syakhshiyyah, Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, 2(2): 86–98. https://doi.org/10.35673/as-hki.v2i2.894.

Rusli, T. (2016). Pembatalan perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 26: 1–23.

Wafa, M. A. (2018). Hukum perkawinan di Indonesia: Sebuah kajian dalam hukum islam dan hukum materil. Yayasan Asy-Syari’ah Modern Indonesia.

Zainuri, S. (2019). Status perkawinan suami istri pasca pembatalan perkawinan Islam di Indonesia. Ulumuddin: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, 9(1): 23–48. https://doi.org/10.47200/ulumuddin.v9i1.285.

PlumX Metrics

Published
2024-03-31
How to Cite
Mahanani, M. P. (2024). Akibat yang ditimbulkan dari pembatalan perkawinan. Maliki Interdisciplinary Journal, 2(2). Retrieved from https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/5195
Section
Articles