Efektivitas penerapan kerangka kerja manajemen risiko dalam operasi pembiayaan perbankan syariah
Kata Kunci:
Manajemen Risiko, Pembiayaan, Bank SyariahAbstrak
Perbankan syariah tidak dapat menghindari risiko, sehingga diperlukan penerapan manajemen risiko yang efektif di setiap institusi perbankan. Tujuan dari manajemen risiko adalah untuk mendukung pencapaian tujuan perusahaan. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis penerapan manajemen risiko pembiayaan di Bank Syariah ABC. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dan data yang diperoleh berasal dari data sekunder. Penelitian ini menemukan bahwa Bank Syariah ABC telah berhasil menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam pengelolaan pembiayaan dengan membentuk unit kerja khusus, yaitu Satuan Kerja Analisis Risiko Pembiayaan dan Departemen Manajemen Risiko.Perbankan syariah tidak dapat menghindari risiko, sehingga diperlukan penerapan manajemen risiko yang efektif di setiap institusi perbankan. Tujuan dari manajemen risiko adalah untuk mendukung pencapaian tujuan perusahaan. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis penerapan manajemen risiko pembiayaan di Bank Syariah ABC. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dan data yang diperoleh berasal dari data sekunder. Penelitian ini menemukan bahwa Bank Syariah ABC telah berhasil menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam pengelolaan pembiayaan dengan membentuk unit kerja khusus, yaitu Satuan Kerja Analisis Risiko Pembiayaan dan Departemen Manajemen Risiko.
Unduhan
Referensi
Budianto, Eka Wahyu Hestya. (2023). PEMETAAN PENELITIAN RASIO NON PERFORMING FINANCING ( NPF ) PADA PERBANKAN SYARIAH DAN KONVENSIONAL : STUDI BIBLIOMETRIK PEMETAAN PENELITIAN RASIO NON PERFORMING FINANCING ( NPF ).
Danupranata, G. (2013). Buku Ajar Manajemen Perbankan Syariah.
Ektiarnanti, R. (2018). Analisis Implementasi Manajemen Risiko Pembiayaan Dan Risiko Operasional Terhadap Profitabilitas Pada Pt Bank Bank Syariah ABC Periode 2011-2016. http://repo.iain-tulungagung.ac.id/id/eprint/7554
Ihyak, M., Segaf, & Suprayitno, E. (2023). Enrichment: Journal of Management Risk management in Islamic financial institutions (literature review). Enrichment: Journal of Management, 13(2). http://repository.uin-malang.ac.id/16775/
Ilyas, R. (2015). Konsep pembiayaan Dalam perbankan syari’ah. 9(1), 183–204.
Ilyas, R. (2019). Analisis Risiko Pembiayaan Bank Syariah. 7(2), 189–202.
Laporan Tahunan PT Bank Bank Syariah ABC. (2022).
Mardiana, Endah, Puji Dianata., & Ayyu Wafiqotun Mirza. (2018). THE EFFECT OF RISK MANAGEMENT ON FINANCIAL PERFORMANCE WITH GOOD CORPORATE GOVERNANCE AS A MODERATION VARIABLE. Management and Economics Journal.
Melinda, E., & Segaf. (2023). Implementation of risk management in murabahah financing at BMT UGT Nusantara Pasuruan. Enrichment: Journal of Management, 13(2), 914–920. http://repository.uin-malang.ac.id/16773/
Nengsih, I. (2022). Analisis Penerapan Manajemen Risiko Pada Pembiayaan Murabahah Di Bank Nagari Syariah Cabang Batusangkar. Jurnal Manajemen Dan Profesional, 3(1), 13–24. https://doi.org/10.32815/jpro.v3i1.1011
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, Otoritas Jasa Keuangan 17 (2016). https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/POJK-tentang-Penerapan-Manajemen-Risiko-bagi-Bank-Umum-Syariah-dan-Unit-Usaha-Syariah/pojk 65-2016.pdf
Sudarmanto, E., Supiah, N., Moridu, I., Irwansyah, R., Hasbi, I., Pattiapon, M. L., Sakinah, G., Bairizki, A., Labetubun, M. A. H., Lewaherilla, N., Fitriana, A. &, Putra, S., Hasibuan, M. A., & Nurhayati, E. (2021). Manajemen Risiko.
Sukmadinata, N. S. (2011). Metode penelitian pendidikan (Cetakan 7). Bandung : Remaja Rosdakarya. https://doi.org/979-692-486-2
Syadali, M. Rif'an., Segaf, & Parmujianto. (2023). Risk management strategy for the problem of borrowing money for Islamic commercial banks. Enrichment: Journal of Management. http://repository.uin-malang.ac.id/16771/
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, (1998).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, 1998 (2008).
Wiwoho, J. (2020). Peran Lembaga Keuangan Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat. Mmh, 43(1), 87–97.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
