Manajemen risiko hukum dalam mewujudkan kepatuhan terhadap regulasi pada perbankan syariah

  • Dinsa Selia Putri Program Studi Perbankan Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: risiko hukum; regulasi; perbankan syariah

Abstract

Manajemen risiko hukum pada perbankan syariah mengacu pada mengacu pada potensi kerugian yang timbul dari ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap hukum, peraturan, atau kontrak. Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai Manajemen Risiko Hukum dalam Mewujudkan Kepatuhan Terhadap Regulasi pada Perbankan Syariah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam mewujudkan kepatuhan terhadap regulasi manajemen risiko hukum yang dapat dilakukan adalah melakukan pengawasan yang aktif oleh (Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah /DPS), menetapkan Kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan batas risiko untuk risiko hukum, melakukan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko. Pengelolaan risiko hukum yang tepat akan bermanfaat pada terwujudnya kepatuhan terhadap prinsip syariah. Pemenuhan regulasi, penghindaran sengketa hukum, perlindungan terhadap kerugian financial, peningkatan efisiensi operasional, pengurangan risiko repputasi dan keberlanjutan bisnis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kajian pustaka.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fachryana, F. A. (2020). Manajemen risiko strategis bank syariah. Jurnal Manajemen, Ekonomi, Keuangan dan Akuntansi, 35-40. https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1672001&val=18135&title=Manajemen%20Risiko%20Strategis%20Bank%20Syariah

Fadillah, D., Rahmayanti, D., & Syifa, I. F. (2021). Studi literatur manajemen dan risiko kepatuhan pada bank syariah. Jurnal Akuntansi dan Manajemen, 37-40. https://doi.org/10.36406/jam.v17i01.295

Hajar, S., & Wirman, W. (2023). Implementasi manajemen risiko dalam dunia perbankan syariah. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 40-45. https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/3267

Ihyak, M., Segaf, S., & Suprayitno, E. (2023). Risk management in Islamic financial institutions (literature review). Enrichment: Journal of Management, 1560-1567. http://repository.uin-malang.ac.id/16775/

Mardiana, M. (2021). Financial performance as a mediator of risk management on organizational performance. MECJ: Management and Economics Journal, 122-123. https://doi.org/10.18860/mec-j.v5i2.11454

Mardiana, M., Puji, I. P., & Dianata, A. W. M. (2018). The effect of risk management on financial performance with good corporate governance as a moderation variable. MECJ: Management and Economics Journal, 259-263. https://doi.org/10.18860/mec-j.v0i0.5223

Melinda. E., & Segaf, S. (2023). Implementation of risk management in murabahah financing at BMT UGT Nusantara Pasuruan. Enrichment: Journal of Management, 915-916. http://repository.uin-malang.ac.id/16773/

Nelly, R., Siregar, S., & Sugianto, S. (2022). Analisis manajemen risiko pada bank syariah: Tinjauan literatur. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 922-923. https://doi.org/10.47467/reslaj.v4i4.1008

Purnama, Y. (2019). Manajemen risiko hukum pada perbankan syariah di Indonesia. EKSISBANK: Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan, 30-35. https://doi.org/10.37726/ee.v3i1.43

Putra, S. F., & Oktaviana, U. K. (2022). Financial risk and capital structure: Does it contribute to increasing the company value of Islamic Banking?. M-IEC Journal: Maliki Islamic Economics Journal, 2(1), 12-15. https://doi.org/10.18860/miec.v2i1.16586

Suharto, T. (2022). Konsep penerapan manajemen risiko hukum (legal risk) pada perbankan syariah pada lembaga keuangan dan perbankan syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hospitality, 271-275. https://ejournal.stpmataram.ac.id/JIH/article/view/1610/1283

Syadali, M. R., Segaf, S., & Parmujianto, P. (2023). Risk management strategy for the problem of borrowing money for Islamic commercial banks. Enrichment: Journal of Management, 1230-1235. http://repository.uin-malang.ac.id/16771/

OJK. (2023). Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/SEOJK.03/2023 Tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, 65-67.

Tuzzuhro, F., Rozaini, N., & Yusuf, M. (2023). Perkembangan perbankan syariah di Indonesia. PekA: Jurnal Pendidikan Ekonomi Akuntansi, 11(2), 79-80. https://journal.uir.ac.id/index.php/Peka/article/view/15010

Yanuardin, Y. (2020). Studi literatur manajemen risiko hukum. At-Tazakki: Jurnal Kajian Ilmu Pendidikan Islam dan Humaniora, 2-9. https://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/attazakki/article/view/7047

PlumX Metrics

Published
2024-05-31
How to Cite
Putri, D. (2024). Manajemen risiko hukum dalam mewujudkan kepatuhan terhadap regulasi pada perbankan syariah. Maliki Interdisciplinary Journal, 2(5), 1452-1460. Retrieved from https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/7522
Section
Articles