Dampak perkawinan dini terhadap perceraian di Indonesia

  • Aditya Firmansyah Program Studi Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: early marriage; divorce; factors; impact

Abstract

The rise of marriage at a young age indicates the low effectiveness of community empowerment regarding government regulations. In Indonesia, early marriage is a common social phenomenon, occurring in villages and cities. This condition is sustainable because of the people's simple mindset. Factors such as education, economics, social, and culture play an important role in the practice of young marriage. Early marriage has an impact on the perpetrators and their families. Psychologically, early marriage has a negative impact on the thinking and behavior of young couples, with unstable emotions, often leading to arguments and divorce. The risk of maternal and infant mortality is also higher in young couples. This article aims to disseminate information about the consequences of early marriage.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adhim. (2002). Indahnya pernikahan dini. Gema Insani.

Ali, S. (2015). Perkawinan usia muda di Indonesia dalam perspektif negara dan agama serta permasalahannya.

Andriani, D. M. (2018). Tinjauan yuridis perceraian akibat perkawinan dibawah umur: Studi Putusan Nomor 1480/Pdt.G/2017/PA.Sr. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Azza, A., Cipto, S. (2013). Pemenuhan hak reproduksi pada perempuan miskin. The Indonesian Journal of Health Science, 4(1).

Djamilah, D., & Kartikawati, R. (2014). Dampak perkawinan anak di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, 3(1), 1-16.

Dlori, M. (2005). Jeratan nikah dini wabah pergaulan. Media Abadi.

Fadlyana, E., & Larasaty, S. (2016). Pernikahan usia dini dan permasalahannya. Sari Pediatri, 11(2), 136-41.

Haloho, N., Dharminto, D., & Nugroho, D. (2018). Hubungan pernikahan dini, ekonomi keluarga, media sosial dengan kejadian perceraian pada wanita pus di Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang Tahun 2017. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 6(5), 216-221.

Indonesia, Pemerintah Pusat. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Indonesia, Pemerintah Pusat. (1979). Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Indonesia, Pemerintah Pusat. (2002). Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Indonesia, Pemerintah Pusat. (2014). Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Indonesia, Pemerintah Pusat. (2019). Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Moleong, L. J. (2005). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Mubasyaroh, M. (2016). Analisis faktor penyebab pernikahan dini dan dampaknya bagi pelakunya. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2), 385-411.

Muntamah, A. L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2019). Pernikahan dini di Indonesia: Faktor dan peran pemerintah (Perspektif penegakan dan perlindungan hukum bagi anak). Widya Yuridika, 2(1), 1-12.

Nazir. (1988). Metode penelitian. Ghalia Indonesia.

Rahmatillah, S., & Nurlina, N. (2019). Pencegahan perkawinan di bawah umur: Analisis terhadap lembaga pelaksana instrumen hukum di Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 2(2), 465-484.

Suhadi, S., Baidhowi, B., & Wulandari, C. (2018). Pencegahan meningkatnya angka pernikahan dini dengan inisiasi pembentukan kadarkum di Dusun Cemanggal Desa Munding Kecamatan Bergas. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI, 1(1), 31-40.

Sunaryanto, H. (2019). Analisis sosial-ekonomi faktor penyebab perkawinan anak di Bengkulu: Dalam perspektif masyarakat dan pemerintah (Studi kasus di Kabupaten Seluma). Jurnal Sosiologi Nusantara, 5(1), 22-42.

World Health Organisation, United Nations Children's Fund, United Nations Fund for Population Activities. (2018). Quality, equity, dignity: The network to improve quality of care for maternal, newborn and child health - strategic objectives geneva, avenue appia20, 1211. World Health Organisation.

Yumarni, A. (2019). Perkawinan bawah umur dan potensi perceraian (Studi kewenangan kua wilayah kota Bogor). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(1).

PlumX Metrics

Published
2024-06-30
How to Cite
Firmansyah, A. (2024). Dampak perkawinan dini terhadap perceraian di Indonesia. Maliki Interdisciplinary Journal, 2(6), 2099-2107. Retrieved from https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/8639
Section
Articles