Legalitas nikah paksa perspektif hukum positif dan hukum Islam

Penulis

  • Dwi Andini Universitas Islam Negri Maulana Malik Ibrahim Malang

Kata Kunci:

Legalitas, Nikah paksa, hukum, hadis, madzhab

Abstrak

Pernikahan merupakan sebuah prosesi suci yang sakral yang menghubungkan antara dua individu dengan ikatan yang berlandaskan oleh hukum positif di Indonesia. Namun, di Indonesia masih banyak ditemukan pernikahan tanpa adanya unsur kasih sayang dengan adanya paksaan dalam praktik pernikahan yang disebut dengan nikah paksa. Beberapa faktor yang menjadi pendorong adanya nikah paksa yaitu seperti faktor ekonomi, faktor budaya, faktor kesadaran hukum, dan faktor substansi hukum. Praktik pernikahan paksa ini dilakukan oleh seorang wali. Meskipun seorang wali memiliki hak untuk menikahkan mempelai wanita, tetapi seorang wali tidak diperbolehkan untuk memaksa perempuan tersebut untuk melakukan pernikahan kecuali atas persetujuannya. Dari segi hukum dan formal, kawin paksa di Indonesia merupakan tindak pidana kekerasan seksual dalam beberapa pasal, salah satunya Pasal 10(1)(e) nomor 12 Undang-undang Pelanggaran Seksual Republik Indonesia Tahun 2022.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Arif Kurniawan, Kawin Paksa dalam Pandangan Kiai Krapyak,Universitas Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2014, hal. 109

Ahmad Agung Setya Budi, Kawin Paksa Dalam Perspektif Hukum Islam dan Konteks Kajian Hak Asasi Manusia, vol. 1; nomor 2; Desember 2023, hal. 48.

Amirul Mukminin, Kawin Paksa Perspektif Mazhab Syafi’I dan Hukum Positif Indonesia, Jakarta 2021, hal. 50.

al-Zuhayli, W., & Al-Kattani, A. H. (2010). Fiqih Islam wa adillatuhu. Darul Fikir.

Badruddin, B., & Supriyadi, A. P. (2022). Dinamika Hukum Islam Indonesia: Reaktualisasi Norma Islam dalam Menalarkan Hukum Positif Merespon Sosio-Kultural Era Kontemporer. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah, 14(1), 38–57. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v14i1.15512

Hosen Ibrohim, Fiqh Perbandingan Masalah Pernikahan,

(Jakarta: Pustaka Firdaus,2003), hal.86

Latupono, B. (1974). MENURUT UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. 1.

Utomo, H. K. (2022). Genealogi Pemikiran Islam Liberal dan Pemikiran Soekarno: Nasionalisme, Demokrasi, dan Pluralisme. Jurnal Communitarian, 4(1). https://doi.org/10.56985/jc.v4i1.232

Wirjono Prodjodikoro, Hukum perkawinan Indonesia, Sumur, Bandung 1974, hal. 6.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-08

Cara Mengutip

Andini, D. (2024). Legalitas nikah paksa perspektif hukum positif dan hukum Islam. Maliki Interdisciplinary Journal, 2(6). Diambil dari https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/9170

Terbitan

Bagian

Articles