Legalitas nikah paksa perspektif hukum positif dan hukum Islam
Kata Kunci:
Legalitas, Nikah paksa, hukum, hadis, madzhabAbstrak
Pernikahan merupakan sebuah prosesi suci yang sakral yang menghubungkan antara dua individu dengan ikatan yang berlandaskan oleh hukum positif di Indonesia. Namun, di Indonesia masih banyak ditemukan pernikahan tanpa adanya unsur kasih sayang dengan adanya paksaan dalam praktik pernikahan yang disebut dengan nikah paksa. Beberapa faktor yang menjadi pendorong adanya nikah paksa yaitu seperti faktor ekonomi, faktor budaya, faktor kesadaran hukum, dan faktor substansi hukum. Praktik pernikahan paksa ini dilakukan oleh seorang wali. Meskipun seorang wali memiliki hak untuk menikahkan mempelai wanita, tetapi seorang wali tidak diperbolehkan untuk memaksa perempuan tersebut untuk melakukan pernikahan kecuali atas persetujuannya. Dari segi hukum dan formal, kawin paksa di Indonesia merupakan tindak pidana kekerasan seksual dalam beberapa pasal, salah satunya Pasal 10(1)(e) nomor 12 Undang-undang Pelanggaran Seksual Republik Indonesia Tahun 2022.
Unduhan
Referensi
Arif Kurniawan, Kawin Paksa dalam Pandangan Kiai Krapyak,Universitas Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2014, hal. 109
Ahmad Agung Setya Budi, Kawin Paksa Dalam Perspektif Hukum Islam dan Konteks Kajian Hak Asasi Manusia, vol. 1; nomor 2; Desember 2023, hal. 48.
Amirul Mukminin, Kawin Paksa Perspektif Mazhab Syafi’I dan Hukum Positif Indonesia, Jakarta 2021, hal. 50.
al-Zuhayli, W., & Al-Kattani, A. H. (2010). Fiqih Islam wa adillatuhu. Darul Fikir.
Badruddin, B., & Supriyadi, A. P. (2022). Dinamika Hukum Islam Indonesia: Reaktualisasi Norma Islam dalam Menalarkan Hukum Positif Merespon Sosio-Kultural Era Kontemporer. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah, 14(1), 38–57. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v14i1.15512
Hosen Ibrohim, Fiqh Perbandingan Masalah Pernikahan,
(Jakarta: Pustaka Firdaus,2003), hal.86
Latupono, B. (1974). MENURUT UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. 1.
Utomo, H. K. (2022). Genealogi Pemikiran Islam Liberal dan Pemikiran Soekarno: Nasionalisme, Demokrasi, dan Pluralisme. Jurnal Communitarian, 4(1). https://doi.org/10.56985/jc.v4i1.232
Wirjono Prodjodikoro, Hukum perkawinan Indonesia, Sumur, Bandung 1974, hal. 6.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
