[1]
I. Khoiriyah, “Upaya mediasi non-litigasi dalam penyelesaian konflik pembagian harta waris sama rata: Studi Kasus di Desa Grogol Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan”, MIJ, vol. 3, no. 6, pp. 1250–1260, Jun. 2025.