[1]
A. A. Yakin, “Analisis nilai tambah jasa penukaran uang di jalan perspektif Fatwa DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)”, MIJ, vol. 2, no. 3, pp. 76–82, Mar. 2024.