[1]
S. Nugraheni and A. Hasan, “Implikasi pasal 7 ayat (1) keputusan menteri perindustrian dan perdagangan nomor 651/mpp/kep/10/2004 terhadap praktik penjualan air galon isi ulang di toko eceran: Studi kasus depot air isi ulang oranye”, mij, vol. 3, no. 9, pp. 95-105, Sep. 2025.