IMPLEMENTASI PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 30 TAHUN 2021 SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Abstract
Kejadian pelecehan seksual di lingkungan pendidikan merupakan suatu kejahatan yang sangat disayangkan. Pasalnya, lingkungan pendidikan harusnya menjadi tempat yang nyaman dan suci untuk menimba ilmu. Kejadian ini dapat memihak siapapun untuk menjadi korban. Begitu pula pelakunya. Kejinya, pelaku dari kejadian ini kadangkala merupakan dari oknum seorang guru, bahkan kepala sekolah. Dari beberapa paparan data mengenai pengaduan terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, masih menandakan bahwasannya lingkungan pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya menjadi tempat yang aman dari pelaku kekerasan seksual. Untuk itu, Pemerintah Indonesia membuat beberapa kebijakan demi menjaga keamanan dan kenyamanan dalam proses belajar mengajar di lingkungan pendidikan.
Downloads
References
https://komnasperempuan.go.id (diakses 20-4-23)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200904041949-20-542645/kemdikbud-buat-tim- tangani-kekerasan-seksual-hingga-bullying (diakses pada 20-4-2023)
Imam Nakha’I, Islam Menolak Kekerasan Seksual, diakses dari https//: swararahima.com.//
(diakses 20-4-23)
Ivo Noviana, Child Sexual Abuse: Impact and Hendling, Pusat Penelitian dan Pengembangan
Kesejahteraan Sosial, Kemensos RI. 2015
Krippendoff Klaus, Analisis Isi:Pengantar Teori dan Metodologi, Jakarta: Citra Niaga
Rajawali Press, 1993
Kulthau, C.C., Teaching The Library Research, USA: Scarecrow Press Inc, 2002
Laudita soraya Husin, Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dalam Perspektif Al-Quran Dan
Hadis, Jurnal Al-Maqhsidi, Januari-Juni, 2020, h. 16
Laudita soraya Husin, Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dalam Perspektif Al-Quran Dan
Hadis, h. 17
Lembar Fakta KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, 27 Oktober 2020
M. Ngalim Purwanto, Psikologi Pendidikan, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset
Bandung, 2000
Mardalis, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, Jakarta: Bumi Aksara, 1999
Morteza Mutahhari, Etika Seksual dalam Islam, Bandung : Penerbit Pustaka, 1982, h.
Muhammad Syamsudin dalam https://Islam.nu.or.id/post/read/103397/kekerasan-seksual-
dalam-fiqih-3-sanksi-bagi- pelaku-pelecehan-seksual (diakses pada 19-4-2023,)
Mutmainnah, Aspek Hukum Islam Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan, Jurnal Ilmiah
Al-Syi’rah 5, No. 1 August 3, 2021
Oemar. Hamalik, Proses Belajar Mengajar, Jakarta: Bumi Aksara, 2004
Salinan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN
TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL
Sutanto L., Teori Konseling dan Psikoterapi Perdamaian, Malang, UMM, 2005
Syaiful Bahri Djamarah, Psikologi Belajar, Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 2002
Tabrani. Wijaya, Karya Kemampuan Dasar Guru Dalam Proses Belajar Mengajar, Bandung:
Remaja Rosda Karya, 2000
Tower, Chintya Crosson (2002). Understanding Child Abuse and Neglect. Boston: Allyn &
Bacon



