Pandangan Pegadaian atas Tupperware sebagai Benda Jaminan
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis dasar pertimbangan Perum Pegadaian menjadikan Tupperware sebagai Benda Jaminan. Jenis penelitian ini yuridis empiris dimana peneliti mendeskripsikan secara detail objek yang diteliti mengenai dasar pertimbangan Perum Pegadaian menjadikan Tupperware sebagai benda jaminan. Pendekatan penelitian iniĀ antara lain statue approach dan conseptual approach, yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini diperolah dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi terhadap referensi yang sesuai dengan tema, kemudian dilakukan analisis data secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Perum Pegadaian sebagai badan usaha yang secara resmi melaksanakan pembiayaan dan penyaluran dana masyarakat melalui gadai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1150 KUH Perdata. Atas obyek gadai yang diterima oleh Perum Pegadaian mengalami perkembangan seiring dengan kebutuhan masyarakat, antara lain a) memiliki nilai ekonomis berdasarkan SE No 52/SE.OJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahan Perdagangan yang Menyelenggarakan Kegiatan Usaha Secara Konvensional; b) Hak Milik (dapat dialihkan); c) tidak melanggar undang-undang.