Tanggung Jawab Hukum Kepada Pihak Ketiga Berdasarkan Prinsip Idemnity Menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah Studi di Adira Insurance Kota Malang

  • Moch Syaifu Rofid Da

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan tanggung jawab kepada pihak ketiga berdasarkan prinsip indemnity di Adira Insurance Kota Malang dan mengkaji penerapannya ditinjau dari fatwa DSN-MUI Nomor 21 tahun 2001 tentang pedoman umum asuransi syariah. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer, sumber data sekunder, dan sumber data tersier. Pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, prosedur pemberian ganti rugi di Adira Insurance berdasarkan polis asuransi yang disepakati. Ketentuan pemberian ganti rugi ditentukan berdasarkan kesepakatan di awal antara penanggung dengan tertanggung. Ada tidaknya pemberian ganti rugi kepada pihak ketiga (TJH III) ditentukan oleh kesepakatan di awal perjanjian karena TJH III bersifat pilihan (opsional). Dalam hukum Islam, pemberian ganti rugi kepada pihak ketiga tidak sesuai dengan prinsip dhaman karena dalam prinsip dhaman mengharuskan pemberian ganti rugi diberikan secara utuh untuk menutup kerugian yang diderita atau memberi kemaslahatan kepada korban (pihak ketiga), dalam prakteknya pihak Adira Insurance tidak melakukan hal tersebut.

 

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2018-04-25