Legalitas Klausula Arbitrase dalam Perjanjian Syariah Pasca Putusan MK No 93/PPU-X/2012 (Studi Putusan No 1393/Pdt.G/2015/PA.Mlg)

  • Dela Ayu Prastiti
Keywords: Klausula Arbitrase, Pasca Putusan MK No 93/PPU-X/2012

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas klausula arbitase dalam perjanjian pembiayaan murabahah pasca putusan Mahkamah Konstitusi No 93/PPU-X/2012 dan juga untuk mengetahui dasar hukum ijtihad hakim Pengadilan Agama Kota Malang dalam memutus perkara ekonomi syariah No 1393/Pdt.G/2015/PA.Mlg. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian ini pertama, Keputusan Mahkamah Konstitusi ini lebih menjelaskan tentang kewenangan absolut dari Pengadilan Agama dan juga menjelaskan bahwa secara hukum tidak boleh lagi ada perjanjian yang membuat klausul penyelesaian sengketa dengan memilih pengadilan di lingkungan Peradilan Umum dengan berlindung di balik asas kebebasan berkontrak Kedua, Mengacu pada Peradilan Agama Buku II Mahkamah Agung khusus ekonomi syariah angka 4 huruf c yang menyatakan Pengadilan Agama dalam memeriksa sengketa ekonomi syariah tidak berwenang ketika kedua pihak sepakat menyelesaikan sengketa di Badan Arbitrase.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2018-04-25