Implementasi Penjualan Lisensi Dengan Sistem MLM Pada Bisnis Paytren Menurut DSN No. 75/DSN MUI/VII/2009 Tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah

  • Mochammad Agus Saifuddin
Keywords: Fatwa DSN; Implementasi; Penjualan Lisensi; Paytren

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui implementasi akad dalam penjualan lisensi dengan sistem multi level marketing pada bisnis paytren terhadap leader dan member bisnis paytren kota malang serta implikasi bisnis paytren di Kota Malang menurut Fatwa DSN No. 75/ DSN MUI/ VII/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah.

Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Data yang dikumpulkan berupa data primer yang diperoleh melalui proses wawancara terstruktur. Adapun data sekunder berasal dari fatwa DSN-MUI, literatur yang berhubungan dengan fokus penelitian

Hasil panelitian ini, (1) Berdasarkan landasan teori dan fatwa DSN-MUI tentang penjualan langsung berjenjang syariah syariah. Bahwasannya PT Veritra Sentosa Internasional telah menggunakan akad wakalah bil ujrah untuk leader dan member bisnis paytren dengan jangka waktu minimal satu minggu (setiap hari jumat), dan selanjutnya perusahaan menerapkan upah untuk marketing freelance dengan memberikan ujroh sesuai dengan tingkat kerja aktif setiap individu mitra usaha. (2) Bisnis yang dilakukan pada perusahaan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang dibuat di dalam Fatwa DSN MUI tersebut. Hal ini diperkuat dengan adanya Peraturan Dan Kode Etik Mitra PT Veritra Sentosa Internasional.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2018-04-25