Business Judgment Rule Dalam Perundang-Undangan Dan Hukum Islam

  • Windha Vitri Ramadhani UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstract

Direksi mempunyai wewenang dalam arah pengambilan keputusan perusahaan yang berakibat pada dua kemungkinan yakni untung atau rugi. Dalam hal kerugian, direksi mendapat perlindungan dengan doktrin Business Judgment Rules. Doktrin ini merupakan perlindungan hukum bagi direksi atas seluruh kebijakan ataupun transaction yang menjadikan perusahaan mengalami kerugian. Tetapi perlindungan doktrin tersebut hanya dapat diberikan dengan syarat syarat tertentu. Tujuan penulisan artikel ini untuk menganalisis penerapan Business Judgment Rule yang terdapat pada putusan Mahkamah Agung Nomor 3849 K/Pid.Sus/2019 serta menelaah penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, maka digunakanlah sumber hukum primer dengan metode telaah pustaka dan kemudian hasilnya dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin Business Judgment Rule digunakan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 3849 K/Pid.Sus/2019. Sesuai dengan Pasal 97 dan 104 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi berhak mendapatkan perlindungan dalam kesalahan mengambil keputusan atas perusahaan dengan konsep Business Judgment Rule. Sedang menurut hukum Islam, keputusan direksi yang tertuang dalam putusan tersebut selaras dengan konsep maqashid syariah karena dimaksudkan untuk menegakkan kemaslahatan dan menghindari keburukan yang berlanjut, tercermin dari keputusan direksi untuk menghentikan investasi demi menghindari kerugian yang semakin besar. 

Kata Kunci: direksi; doktrin; kerugian perusahaan.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-04-05