Implementasi Pasal 139 Ayat (4) UULLAJ Terhadap Pengusaha Mikrolet di Kota Batu Perspektif Maslahah (Studi di Dinas Perhubungan Kota Batu)

  • Muhammad Lukman Ibrahim
Keywords: Angkutan Umum Berbadan Usaha,Pengusaha Mikrolet, Undang-Undang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengusaha angkutan umum mikrolet yang telah memiliki badan usaha maupun belum memiliki badan usaha sesuai dengan Pasal 139 ayat (4) UULLAJ. Pembentukan badan usaha angkutan umum wajib disesuaikan dengan Pasal 139 ayat (4) UULLAJ menyatakan bahwa pengusahaan angkutan umum dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, P.T, Koperasi atau badan usaha lain berdasarkan Undang-Undang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang terkumpul berupa data primer dan sekunder dilakukan dengan teknik wawancara dengan Kabid Angkutan dan Terminal Dishub Kota Batu dan pengusaha mikrolet di Kota Batu serta sumber buku dan dokumen. Hasil penelitian ini, pengusaha mikrolet di Kota Batu saat ini beberapa belum bergabung dengan badan usaha sebab, masalah biaya balik nama kendaraan dan rasa kekhawatiran terhadap badan usaha. Sanksi administratif diberlakukan Dishub Kota Batu Permenhub No. 108 Tahun 2017 berupa tidak diizinkannya untuk beroperasi lagi bagi pengusaha mikrolet yang tidak berbadan usaha. Kemudian, Hukum Islam memandang kebijakan ini, termasuk maslahah mulghah. Karena, secara akal fikiran manusia tidak memiliki badan usaha untuk mikrolet memberikan kemaslahatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan memberikan lapangan pekerjaan bagi orang lain, namun secara syara’ tidak dibenarkan karena dapat merugikan diri sendiri jika keadaan armada tetap atas nama perorangan

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2018-04-25