Perlindungan Hak Cipta Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam Terhadap Tingkat Kesadaran Hukum Konten Kreator Spoiler Film di IGTV

  • Rindy Roshika UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Hak Cipta; Kesadaran Hukum; Kepatuhan Hukum; Spoiler; IGTV.

Abstract

Konten spoiler film yang diunggah dalam platform media sosial instagram pada fitur IGTV oleh pihak atau oknum yang tidak resmi adalah bentuk kreativitas masyarakat yang diasumsikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Hak Cipta. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum konten kreator instagram Instafilm.id yang mengunggah konten spoiler film tersebut. Analisis pada artikel ini dilakukan dengan menggunakan perspektif hukum positif dan hukum Islam. Artikel ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di Jl. Ringroad Selatan Glugo, Dukuh Glugo, Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan sumber data primer berupa wawancara kepada admin Instafilm.id dan seluruh konten kreator Instafilm.id. Sumber data sekunder yakni literatur yang terkait dengan Hak Cipta. Pengumpulan data dilakukan dengan cara membagikan angket dan wawancara, kemudian analisis dilakukan dengan studi dokumen dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa kesadaran hukum seluruh kreator Instafilm.id tergolong baik akan tetapi bertotak belakang dengan sikap kepatuhan atas hukum yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pelanggaran atas hak cipta oleh Instafilm.id dalam hukum Islam merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi ta’zir.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-03-31