Konsep Ḍarūrat Dalam Penetapan Toleransi Riba Pada Efek Syariah

  • Muhammad Jamalulail UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Burhanuddin Susamto UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: ḍarūrat; toleransi riba; efek syariah;

Abstract

Toleransi riba merupakan produk screening dalam sekelumit peraturan pada pasar modal syariah berupa pembolehan 45% pada utang berbasis bunga dari keseluruhan aset dan 10% pendapatan non halal dari total pendapatan perusahaan. Hingga kini, peraturan tersebut tetap berlaku dalam POJK NO.35/POJK.04/2017 Tentang Kriteria Dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Pemberlakuan tersebut tentunya menuai pro dan kontra dalam prinsip syariah di pasar modal syariah, mengingat bahwa riba merupakan pokok hukum ekonomi Islam yang telah jelas keharamannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan konseptual. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka dengan analisis data menggunakan penafsiran teleologis. Tujuan penelitian ini adalah meninjau kembali konsep toleransi riba pada penetapan efek syariah berdasarkan konsep ḍarūrat dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep ḍarūrat dalam penetapan toleransi riba pada efek syariah ternyata tidaklah mencapai tingkatan ḍarūrat, melainkan hanya sampai pada hājat saja. Meskipun demikian, hājat dalam penetapan hukumnya dapat berlaku sebagaimana keadaan ḍarūrat. DSN-MUI dalam fatwanya mengungkapkan pembolehan terkait toleransi riba didasarkan pada kaidah umum al-balwa dan al-katsrah wa al-qillah wa al-ghalabah. Namun, kondisi saat ini menunjukkan bahwa hājat dalam toleransi riba sudah tercapai, karenanya harus diadakan peninjauan kembali terhadap peraturan ini.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-12-31