AKIBAT HUKUM PUTUSAN MK NO. 18/PUU-XVII/2019 DALAM PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA

  • Nabila Lutisa Putri UIN Mualana Malik Ibrahim Malang
  • Noer Yasin UIN Mualana Malik Ibrahim Malang
Keywords: parate eksekusi; akta jaminan fidusia; notaris

Abstract

Jaminan fidusia memberikan hak eksekutorial bagi kreditur untuk melakukan parate eksekusi terhadap objek jaminan fidusia apabila debitur cidera janji. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengurangi hak eksekutorial dalam sertifikat jaminan fidusia dengan pemberian syarat adanya kesepakatan cidera janji antara kreditur dan debitur serta kerelaan debitur menyerahkan objek jaminan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019  dalam pembuatan akta jaminan fidusia. Artikel ini berdasakan penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian ini adalah di Kantor Notaris Novita Ratna Deviani, S.H., M.Kn., dengan metode pengumpulan data terdiri dari wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan dengan dikeluarkannya putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 terhadap pembuatan akta jaminan fidusia oleh Notaris Novita Ratna Deviani, S.H., M.Kn., tidak banyak mengalami perubahan. Namun, Notaris Novita Ratna Deviani, S.H., M.Kn., dalam hal ini harus lebih berhati-hati dalam memberikan kuasa kepada penerima fidusia untuk menjual sendiri objek yang menjadi jaminan fidusia. Notaris Novita Ratna Deviani, S.H., M.Kn., harus menambah dan memperjelas klausula cidera janji secara terperinci serta mencantumkan klausula penyerahan objek jaminan secara sukarela dalam akta jaminan fidusia agar dapat menciptakan perlindungan hukum bagi para pihak dan objek yang menjadi jaminan fidusia

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-12-31