TRADISI GOLANG DALAM PRAKTEK JUAL BELI SAYURAN SECARA BORONGAN DI PASAR SAYUR PARE

  • Mohamad Alwan Asrori Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Jual Beli; Hukum Islam; Urf.

Abstract

Jual beli merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan cara tukar menukar barang oleh 2 pihak atau lebih. Jual beli dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukunnya. Didalam masyarakat banyak terjadi jual beli yang hanya mementingkan efisiensi tanpa tahu konsep hukum islamnya. Praktek golang di pasar sayur induk pare adalah salah satu kegiatan dimana pembeli membeli barang yang terdapat ditempat yang tertutup seperti karung atau peti sehingga pembeli tidaak mengetahui kualitas barangnya namun disini penjual memberikan garansi kepada pembeli untuk meminimalisir barang dengan cacat. Dari uraian tersebut, maka Tujuan dari Penelitian ini adalah Untuk Mengetahui praktik jual beli golang di Pasar Sayur Induk Kecamatan Pare dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islamnya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi dan studi kepustakaan. Wawancara dilakukan kepada penjual sayur dan juga pembeli atau makelar sayur, yang kemudian dianalisis menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil Dari Penelitian ini 1) jual beli golang yang terjadi dipasar sayur induk Kecamatan pare melibatkan tiga pihak dari petani atau pengepul sebagai distributor, dikirim kepada penjual atau pedagang dan penjual menjual barang kepada pembeli. 2) Jual beli golang yang terjadi di pasar sayur induk memanglah tidak bisa lepas dari barang yang dikarungi ataupun di peti karena di sini merupakan pasar distributor sayuran sehingga tidak mungkin untuk menjual dengan cara eceran karena sangatlah tidak efektif. 

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-03-31