Fintech Peer to Peer Lending Persepktif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

  • Syahla Tuhfah Salsabila Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Pinjaman Online; Finmas; Perlindungan Konsumen.

Abstract

Perkembangan yang terjadi pada dunia keuangan memunculkan fintech peer to peer lending yang mengalami peningkatan yang cukup pesat. Perkembagan ini memunculkan berbagai macam pinjaman online baik secara legal maupun ilegal. Hal ini menimbulkan pertanyaan pada masyarakat yang ragu dalam melakukan pinjaman online. Maka dari itu Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui sistem pinjaman yang terdapat dalam Aplikasi Finmas dan analisis Aplikasi Finmas pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan kualitatif. Data primer yang didapatkan melakukan wawancara serta observasi, sedangkan data sekunder yang didapatkan melalui bahan dari kepustakaan berupa buku-buku, informasi, dokumen, website dan lain sebagainya. Analisis melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Finmas memiliki hal yang bertentangan baik dari segi asas-asas perlindungan konsumen serta hak dan kewajiban konsumen. Banyaknya keluhan yang dilakukan oleh masyarakat mulai dari teror telepon pada pihak yang tidak melakukan pinjaman, customer support yang tidak memberikan tanggapan atau tidak menjawab, melakukan penagihan dengan cara yang tidak sepatutnya dan lainnya. sehingga hal ini diperlukanya edukasi pada masyarakat mengenai pinjaman online dan diperlukanya peran pemerintah yakni OJK agar memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat dalam memberikan perlindungan hukum bagi penerima pinjaman melalui pinjaman online.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-06-30