Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Pelelangan Sewa Tanah Eks Bengkok Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Ash-Shulhu

  • Fadhila Amanda Putri UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: penyelesaian; wanprestasi; pelelangan; sewa tanah.

Abstract

Pemanfaatan tanah eks bengkok di Kelurahan Garum Kab. Blitar ini dapat digunakan untuk tanah sawah dan pertokoan, akan tetapi dalam artikel ini lebih terfokus pada sewa-menyewa tanah sawah dengan sistem lelang. Artikel ini dilakukan karena adanya perkara dan objek penelitian yang memiliki unsur keterbaharuan, mulai dari sistem pelaksanaan hingga upaya penyelesaian perkaranya. Hal inilah yang menjadi unsur pembeda di antara Desa/Kelurahan lain yang berada di Kabupaten Blitar. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor pemicu terjadinya sengketa wanprestasi terhadap pelelangan sewa tanah eks bengkok di Kelurahan Garum Kab. Blitar dan untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa wanprestasi terhadap pelelangan sewa tanah eks bengkok tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Ash-Shulhu. Artikel ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dan menggunakan pendekatan kualitatif. Terkait pengumpulan datanya dilakukan dengan wawancara kepada narasumber yang bersangkutan serta dilengkapi dengan dokumentasi. Adapun dalam pengolahan datanya dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dalam artikel ini tidak seluruhnya sesuai dengan pasal-pasal yang tertera dalam KUH Perdata, akan tetapi telah sesuai dengan rukun dan syarat sah dalam ash-shulhu. Jadi, kedua permasalahan wanprestasi ini bisa diselesaikan dengan kekeluargaan (damai), karena dalam mengatasi permasalahan ini sudah dimusyawarahkan secara baik-baik supaya permasalahan ini bisa cepat selesai dan tidak berlarut-larut.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-12-31