Praktik Multi Level Marketing Dalam Sudut Pandang Hukum Islam

  • Annisa Humairo UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Ramadhita Ramadhita UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Multi Level Marketing; Multi Akad; Hukum Islam.

Abstract

Abstrak:

Multi level marketing pada hakikatnya merupakan bisnis yang didasarkan pada sistem pendistribusian barang yang mana keuntungan atau bonus didapatkan melalui penjualan barang yang didistribusikan melalui jaringannya. Namun pada praktiknya tidak semua praktik bisnis mlm baik yang legal  masih terdapat praktik skema piramida dan multi akad didalamnya. Skema piramida adalah bentuk kegiatan usaha yang mana untuk memperoleh keuntungan didapat bukan dari hasil menjual barang atau produk melainkan melalui perekrutan atau memanfaatkan peluang orang yang akan bergabung dalam bisnis multi level marketing. Sedangkan multi akad sendiri merupakan bentuk dari 2 atau lebih akad yang dilakukan dalam satu transaksi.

Penelitian ini dilakukan guna mengetahui hukum Islam yang digunakan serta bagaimana kesesuaian antara hukum dan praktiknya dilapangan. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif, selanjutnya data akan dikaji lebih lanjut dengan analisis kualitatif. Sumber data yang didapat terbagi dalam dua kategori yakni data primer serta data sekunder yang didapat melalui wawancara dan dokumentasi. Metode pengolahan datapun  dilakukan dengan tahapan editing, classifying, veryfying, analyzing, dan pengambilan kesimpulan.

Hasilnya diketahui bahwa setiap perusahaan multi level marketing memiliki sistem yang berbeda, namun pada praktiknya legal atau ilegalnya suatu perusahaan bisnis multi level marketing tidak  terbebas dari praktik terselubung seperti praktik multi akad yang tidak sesuai, skema piramida, ghabn fahisy serta exercise mark up.

Kata Kunci: Multi Level Marketi

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-06-30