Motif dan Kondisi Aparat Penegak Hukum dalam Menerima Hadiah Perspektif Hukum Islam

  • Millatul Bariyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: aparat penegak hukum; hadiah; hukum Islam.

Abstract

Korupsi yang masih menjadi masalah hukum di Indonesia ini ironisnya juga dilakukan oleh aparat penegak hukum. Salah satu tindakan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi ialah segala bentuk pemberian kepada aparat penegak hukum. Pada dasarnya hukum dari dari pemberian hadiah dalam Islam ialah mandub/sunnah. Akan tetapi, hukumnya akan berbeda jika diberikan untuk aparat penegak hukum. Adapun lembaga yang menggunakan hukum Islam sebagai dasar hukum adalah Pengadilan Agama. Maka, perlu diketahui bagaimana pandangan aparat penegak hukum di Pengadilan Agama terkait pemberian hadiah ini. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan berlokasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan datanya adalah dengan interview dan dianalisis dengan metode miles dan hubberman. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan aparat penegak hukum di Pengadilan Agama Kabupaten Malang terkait pemberian hadiah telah sesuai dengan ketentuannya dalam Hukum Islam, bahkan cenderung memilih hukum yang melarang untuk berhati-hati. Pemberian hadiah dengan motif yang jelas terdapat niat buruk ataupun tidak jelas tetap dilarang untuk mengambilnya. Adapun tolok ukur kondisi yang memperbolehkan aparat penegak hukum untuk menerima hadiah adalah kebiasaan atau tradisi.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-06-30