Akad Sewa Menyewa Kamar Kos Melalui Aplikasi Mamikos

  • Jeffry Aditya UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Dwi Fidhayanti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstract

Pola transaksi yang merespon perkembangan teknologi dapat berimbas pada perjanjian sewa menyewa kamar kos melalui pihak ketiga disebut perantara. Namun saat terjadinya transaksi terdapat kejanggalan terkait perbedaan harga di aplikasi Mamikos dengan kenyataan langsung sehingga menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Metode penelitian ini menggunakan penelitian empiris yaitu penelitian lapangan melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini menemukan bahwa sewa menyewa melalui Mamikos terdapat ketidaksesuaian harga sehingga mengandung unsur gharar yang dapat merugikan calon penyewa kamar kos dan menyimpang dalam Fatwa DSN MUI Nomor 93/DSN-MUI/2014 tentang Keperantaraan (Wasathah) dalam bisnis properti. Maka dari iu transaksi yang memberikan informasi tidak benar dapat menjadi tidak sah akibat unsur dharar yang bertentangan dengan hukum Islam. Di sisi lain, hubungan hukum diantara calon penyewa kos dengan pemilik kos diwujudkan dengan akad Ju’alah sebagai perjanjian mengikat sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN MUI Nomor 62/DSN-MUI/XII/2017 tentang akad Ju’alah.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-06-30