Eksekusi Hak Tanggungan Yang Belum Jatuh Tempo Dalam Pembiayaan Murabahah Perspektif Hukum Positif Dan Fatwa DSN-MUI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pelaksanaan eksekusi jaminan hak tanggungan yang belum jatuh tempo dalam pembiayaan murabahah menurut hukum positif dan Fatwa DSN-MUI. Jenis penelitian ini adalah adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-perundangan (Statue Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Menggunakan sumber bahan hukum tertulis seperti, Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 96/Pdt.Bth/2020/PN.Mlg, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Fatwa DSN MUI, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan buku-buku serta artikel yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini bahwa eksekusi jaminan hak tanggungan yang belum jatuh tempo dalam pembiayaan murabahah menurut hukum positif diperbolehkan karena pelaksanaannya sudah sesuai berdasarkan Undang-undang Hak Tanggungan, sedangkan menurut fatwa DSN MUI tidak dibolehkan melaksanakan eksekusi jaminan hak tanggungan sebelum jatuh tempo atau belum tiba waktu berakhir sesuai dengan yang diperjanjikan di awal.