PERJANJIAN GARANSI DALAM JUAL BELI BARANG BEKAS ELEKTRONIK PERSPEKTIF KUHPERDATA DAN KHES

  • Lailatul Hasanah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Noer Yasin UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Perjanjian; Garansi; Khiyar

Abstract

lam transaksi jual beli, kondisi barang yang menjadi objek transaksi disyaratkan harus sesuai dengan nilai atau harga jual dan terlepas dari kecacatan. Namun, jika objek transaksi tersebut memiliki cacat, maka diharuskan memberi jaminan. Dalam hukum positif, hak jaminan atas barang disebut dengan garansi. Konsep garansi pada prinsipnya mempunyai keterkaitan dengan konsep khiyar dalam hukum Islam, dimana seseorang mempunyai hak untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi ketika objek jual beli ditemukan adanya kerusakan. Namun demikian, kedua konsep ini memiliki perbedaan mendasar. Oleh karena terdapat persamaan dan perbedaan konsep hukum tersebut, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perjanjian garansi dalam akad jual beli elektronik bekas dalam KUHPerdata dan KHES. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Sumber data dalam penelitian  secara wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian garansi dalam jual beli barang elektronik bekas di toko Duta Jaya memberikan hak klaim garansi dan khiyar berupa penukaran barang kepada konsumen yang memenuhi syarat bahwa pembeli membawa nota pembelian dan barang cacat yang menjadi objek khiyar di cek terlebih dahulu oleh pihak penjual. Jika tidak terpenuhi maka pihak penjual tidak akan memberikan hak khiyar terhadap konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-12-31