Pengalihan Piutang Secara Cessie Pada Putusan No.1992/PDT.G/2020.PA.Btm Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Ekonomi Syariah

  • Achmad Wahid Wibisono UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Ramadhita Ramadhita UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Cessie; Kredit; Perbankan Syariah.

Abstract

            Cessie merupakan suatu pengalihan piutang terhadap debitur dari kreditur lama kepada kreditur baru. Pada kasus putusan Nomor 1922/Pdt.G/2020/PA.Btm Hendra Gunawan (penggugat) beralasan bahwa telah terjadinya pengalihan piutang yang dilakukan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (tergugat I) kepada Tuiran (tergugat II) secara cessie tanpa adanya pemberitahuan secara melawan hukum, sehingga penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Batam. Tetapi pada perjanjian accessoirnya penggugat telah menyetujui untuk memberikan hak sepenuhnya kepada bank untuk menyerahkan piutang murabahah (cessie). Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Adapun sumber bahan hukum yakni bahan hukum primer dan sekunder. pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi dokumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah terhadap gugatan yaWng diajukan terkait pengalihan piutang secara cessie pada putusan Nomor 1922/Pdt.G/2020/PA.Btm. Hasil dari penelitian menunjukkan berdasarkan analisis hukum positif perbuatan tergugat yang melakukan pengalihan piutang secara cessie, tidak tergolong perbuatan melawan hukum karena pihak tergugat telah melakukan pemberitahuan cessie kepada penggugat. Menurut perspektif hukum ekonomi syariah perbuatan tergugat tergolong perbuatan melawan hukum, karena pihak tergugat  mengalihkan piutangnya kepada pelaku usaha perorangan yang sifatnya konvensional, hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip syariah dalam sebagaimana UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2022-12-31