Musyawarah Ahli Waris Dalam Pelimpahan Nomor Porsi Calon Jamaah Haji Yang Meninggal Dunia Perspektif Maqashid Syariah
Abstract
Pelimpahan nomor porsi calon jamaah haji yang meninggal dunia sebagai harta warisan dilakukan musyawarah untuk menghindari konflik keluarga. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan musyawarah dalam pelimpahan nomor porsi calon jamaah haji yang meninggal dunia perspektif Maqashid Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh diolah menggunakan metode editing, klasifikasi, analisis data, dan konklusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa musyawarah dalam pelimpahan nomor porsi di Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah Makkah Madinah Kota Pasuruan dilakukan untuk menentukan penerima porsi haji. Pelaksanaan musyawarah mampu menciptakan kemaslahatan bagi seluruh ahli waris sesuai prinsip musyawarah dalam Al-Qur’an. Pada tinjauan Maqashid Syariah, musyawarah dalam pelimpahan nomor porsi menjadi alternatif menjaga jiwa untuk tidak saling melukai. Musyawarah tersebut juga menjaga harta agar tidak dikuasai oleh salah satu ahli waris saja. Hal ini sesuai dengan unsur hifdz al-nafs dan hifdz al-mal.